Total Pageviews

Monday, October 15, 2012

PKS: Bentuk sistem Outsource yang dapat memenuhi kepentingan Buruh

Rabu, Senayan 10/10/2012 |




Senayan – Iskan Qolba Lubis, anggota komisi IX DPR RI Fraksi PKS mengungkapkan ” Desakan pembentukan dan penciptaan kebijakan  sistem outsource yang dapat memenuhi hak-hak  buruh/pekerja outsource harus ditanggapi serius oleh pemerintah“

Pernyataan Iskan ini sebagai sebagai respon  aksi mogok nasional para buruh dengan turun ke jalan di pusat-pusat industri kawasan Jabodetabek. Bagi Iskan apa yang diminta oleh para buruh  adalah relevan namun dalam penafsiran iskan, tuntutan penghapusan outsourching adalah bentuk kekecewaan buruh karena sistem outsourching yang ada saat ini mayoritas tidak menjamin pemenuhan hak – hak pekerja outsource.

Iskan menyampaikan “dalam putusan MK No 27/PUU-IX/2011, MK tidak menyatakan sistem outsourcing sebagai sistem terlarang dalam relasi bisnis dan hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha.  Dalam posisi itu, Pasal 64 UU No 13 Tahun 2003 tetap sah sebagai dasar hukum bagi perusahaan untuk melaksanakan outsourcing”

“Jika MK menyatakan outsource dapat diberlakukan maka Iskan mendesak agar keberadaan perusahan outsource bisa menjamin hak-hak kepentingan pekerja outsource.” Pungkas Iskan

Anggota Komisi IX yang juga mendapat kepercayaan menjadi Anggota Badan anggaran ini juga mennyampaikan bahwa Komisi sembilan telah mencapai kesimpulan dalam RDP pada hari Senin 8 Oktober 2012 dengan Wakil Ketua LKS TRIPARTIT NASIONAL dan Ketua Dewan Pengupahan Nasional dan meminta pemerintah untuk segera melakukan :

a.       Penerbitan peraturan pelaksana yaitu 11 Peraturan Pemerintah, 4 keputusan Presiden, 7 Keputusan Menteri sesuai amanat UU no 13 2003 tentang ketenagakerjaan
b.      Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi no 27/PUU-IX/2011 untuk menjamin pemenuhan kelangsungan pekerjaan dan kepastian hak-hak pekerja outsoursing
c.       Pengawasan dan law enforcement serta pemberian sanksi yang tegas terdahap perusahaan yang melaksanakan outsourching tidak sesuai dengan peraturan perundang-rundangan
d.      Revisi terhadap LKS TRIPARTIT Nasional sesuai dnegan pertauran yang berlaku dalam rangka menjamin kesejahteraan pekerja

Ketika ditanya apakah tuntutan buruh dan putusan MK akan diarahkan kepada Revisi UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Iskan menjawab bahwa “ Usulan RUU Ketenaga kerjaan tidak masuk dalam PROLEGNAS Namun, Presiden dan DPR karena alasan tertentu sebagaimana diuraikan di dalam Pasal 23 ayat (2) UU No. 12 tahun 2011 berhak mengajukan RUU di luar Prolegnas, jadi bisa saja ” Tutup Iskan

No comments:

Post a Comment