Total Pageviews

Thursday, December 8, 2011

DPR sayangkan rendahnya Realisasi Anggaran Kementerian Perhubungan

Jakarta (30/11) Menteri Perhubungan, EE. Mangindaan, saat rapat kerja dengan DPR, 28 November 2011 sudah di minta untuk segera menyelesaikan berbagai penyebab persoalan rendahnya serapan anggaran 2011.demikian yang disampaikan Anggota DPR RI Iskan Qolba Lubis,Senin (28/11) menanggapi rendahnya tingkat penyerapan anggaran kementerian perhubungan tahun 2011.

“Komisi V DPR RI prihatin melihat capaian realisasi anggaran kementerian Perhubungan TA 2011 yang hingga 22 November 2011 tercatat sebesar 57,42 % keuangan dan fisik 67,47%, kami mendesak kementerian untuk meningkatkan capaian mendekati 100%, Kementerian juga perlu untuk melakukan evaluasi sumber daya manusia untuk optimalisasi penyerapan anggaran di kementerian”Lanjut Iskan .

Lebih lanjut Iskan menyampaikan , rapat kerja yang diagendakan tidak hanya meminta laporan realisaasi anggaran saja tapi juga meminta tanggapan dari kementerian perhubungan atas 15 hasil temuan BPK semester I 2011.Iskan menyayangkan temuan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dan meminta Kementerian perhubungan untuk melakukan penertiban dan audit serta pemisahan asset tetap dilingkungan kementerian perhubungan terutama inventarisasi asset perkeretaapian untuk menyelamatkan asset-aset negara.

Saat ini carut marut terjadi dalam sistem transportasi Indonesia , banyaknya kecelakaan transportasi , masalah pemisahan asset Negara, bocornya negosiasi kontrak perhubungan antara Malaysia dan indonesia yang dinilai merugikan .” Menteri harus memiliki politik anggaran yang jelas dan menyelesaikan seluruh peraturan perundang-undangan turunan yang diamanatkan Undang-undang Bidang transportasi“ UjarIskan

Temuan BPK dan Inventarisasi Aset di Kementerian PU

Senayan (7/12) - Anggota Komisi V DPR RI Iskan Qolba Lubis mengatakan keberadaan Rapat Kerja kali ini bukan untuk mencari masalah tapi untuk menemukan solusi bersama atas penyampaian Ikhtisar Pemeriksaan Semester I 2011 oleh BPK . jika masalah terdapat pada faktor manusianya maka perlu diadakan evaluasi maupun pelatihan terhadap SDM di kementerian, jika pada faktor mekanisme maka perlu dibuat SOP yang jelas dalam peraturan menteri kedepannya ,jika masalah timbul karena faktor dari UU maka perlu dilakukan pemahaman terhadap UU maupun revisi terhadap UU jika memang ditemukan bahwa sesalahan terdapat pada UU nya

Hal itu disampaikan Iskan Qolba pada Rapat Kerja dengan Kementerian Pekerjaan Umum terkait dengan hasil Opini BPK Wajar dengan Pengecualian serta 9 temuan mengenai kelemahan sistem Internal dilingkungan kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan 15 temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di kementererian PU .

Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini juga mengingatkan kepada Kementerian pekerjaan umum untuk sesegera mungkin menyelesaikan inventarisasi aset negara yang berada di lingkup kementerian.

Saat ini “30% dari aset negara berada di kementerian pekerjaan umum maka keberhasilan Indonesia dalam pembangunanan dan perkembangannya secara langsung dapat terlihat dari mampu tidaknya kementerian PU dalam penguasaan atas aset yang dikelolanya “ Ungkap Iskan.

Iskan berharap sistem pencatatan dan pelaporan aset dikementerian PU sesegera mungkin diperbaiki karena data yang disajikan oleh kementerian PU belum dapat diyakini kelengkapannya,keberadaan dan kewajaran nilainya.” Kementerian PU sebagai leading sector pembangunnan nasional pasti bisa meningkatkan perannya ini. ” jelas Iskan

Dalam Rapat yang sama , Kementerian PU menyampaikan proses penyerapan anggaran tahun 2011 dalam hal keuangan terserap 69.87% dan pada fisik terserap 74.96%.Kementerian PU menargetkan hingga akhir desember nanti yang dapat terserap sebesar 90%.

Saat ini Kementerian telah melakukan percepatan penyerapan sisa eskalasi Rp 521.712.548 ribu (63,14%) dari Rp 826.235.557 ribu ;dengan percepatan audit BPKP (termasuk jembatan suramadu) , percepatan penyerapan sisa realisasi kontrak tahunan (multy years contract) Rp 4.004.038.240 ribu ( 38,89 %) dari nilai kontrak sebesar Rp 10.296.744.608 ribu dan percepatan proses pembebasan lahan untuk pekerjaan jalan bebeas hambatan di Medan-Kuala Namu, Solo-Kertosono, dan Cisumdawu

Wednesday, June 22, 2011

DPR Kritisi biaya penerbangan Haji 2011

Jakarta (23/06) DPR meminta Kementerian Agama menggunakan usulan Kementerian Perhubungan terhadap rencana Biaya Penerbangan Ibadah haji Tahun 2011 sebesar 1.839 US Dollar, dari sebelumnya 1.733 US Dollar pada tahun 2010. Hal ini disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis di Senayan pada Raker dengan Kementerian perhubungan , Kamis (23/6). “DPR masih akan terus mengkaji komponen harga yang bisa dikurangi, agar biaya Haji lebih terjangkau bagi masyarakat” ungkap Iskan.
Seperti diketahui Pemerintah bersama DPR telah memulai pembicaraan mengenai BPIH masa sidang ini. Dalam bahan yang diterima DPR, pemerintah mengajukan kenaikan harga penerbangan dari 1.755 US Dollar ditahun 2010 menjadi 2.076 US Dollar dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dollar 1 US Dollar sebesar 9000 rupiah. Pemerintah selain jeli dalam menentukan harga harus pula menjamin kenyamaan pelaksanaan penerbangan kepada jamaahnya.
Dari data yang diterima Iskan Evaluasi pemberangkatan haji tahun lalu masih diwarnai tingginya angka keterlambatan,dan berkurangnya kenyamanan pelaksanaan haji. Kepulangan lebih gawat lagi, Garuda terlambat 200 kali (12 alasan teknis 188 alasan operasional) OTP nya hanya 35,48%, untuk Saudi Airlines 90 kali keterlambatan dengan OTP 47,28%. rata-rata mayoritas jemaah haji tertunda/terlantar sebelum pulang “ papar Iskan”
Dalam Raker yang berlangsung 2 jam tersebut Kementerian perhubungan membenarkan Penyelenggaraan Ibadah Haji pada tahun 2010 yang masih memperlihat kendala baik pada saat pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji. keterlambatan ini disebabkan kepadatanbandara king abdul azis, Jeddah serta masalah teknis dan operasional maskapai penerbangan .
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II ini menekankan beberapa hal antara Kementerian jangan hanya menggunakan patokan penghitungan harga hanya dari satu maskapai penerbangan yaitu PT GAI karena dari RDP(Rapat dengar Pendapat) yang telah dilakukan dengan beberapa maskapai memperlihatkan perbedaan harga yang signifikan seperti tawaran dari maskapai Batavia Airlines. Pemerintah juga harus memiliki komitmen apabila keterlambatan tetap terjadi dengan memberikan pelayanan yang optimal kepada jamaah.
Masukkan lain yang disampaikan oleh iskan sebelum menyelesaikan rapat kerjanya ialah apabila dalam pemulangan maskapai masih memiliki seat yang ksong agar dapat di optimalkan untuk pemulangan Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi

Sunday, May 29, 2011

Kenaikan biaya Direct Cost BPIH Tahun 1432 H / 2011M

Jakarta / 30 Juni . pemerintah bersama DPR RI akan memulai pembicaraan pendahuluan BPIH minggu ini. Ditemui diruangannya Iskan Qolba Lubis(anggota DPR RI komisi VIII Fraksi PKS) menyampaikan telah menerima bahan pembahasan awal BPIH dari pemerintah sejak Jumat kemarin.

Dalam bahan yang diterima, pemerintah mengajukan asumsi untuk meningkatkan harga direct cost BPIH dari USD 3.342 ditahun 2010 menjadi USD 3846.7 dengan nilai tukar rupiah terhadap dollar 1USD= 9000 (asumsi APBN). Kenaikan ini disampaikan iskan terjadi pada 4 komponen direct cost antara lain :
1. Kurs USD terhadap rupiah dari 9300 ditahun 2010 menjadi 9000 ditahun 2011
2. Tarif penerbangan Indonesia Saudi Arabia PP tahun 2010 rata-rata sebesar USD 1.734 sedangkan tahun 2011 diusulkan oleh pihak penerbangan sebesar USD 2.076
3. Tarif pemondokan di makkah tahun 2010 yang dibebankan kepada jamaah sebesar SAR. 2.850 sedangkan tahun ini diusulkan sebesar SAR 3.400
4. Tarif pemondokan di madinah tahun 2010 yang dibebankan kepada kepada jemaah sebesar SAR 600 sedangkan pada tahun ini diusulkan sebesar SAR. 650

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan II sumatera utara ini memberikan apresiasi terhadap tindakan pemerintah dalam mempersiapkan asumsi BPIH tahun 2011 . Kenaikan biaya ini masih akan dipelajari oleh DPR RI dalam pertemuan –pertemuan kedepan. Iskan menambahkan Seperti penawaran pihak penerbangan yang masih dari satu pihak saja belum dapat dijadikan patokan pembiayaan penerbangan .” fraksi PKS dalam hal ini poksi VIII akan mengadakan FGD dengan mengundang maskapai penerbangan lain untuk menerima masukan terhadap kompenen direct coct ini” papar iskan.

Iskan berharap pada tahun ini permasalahan – permasalahan teknis dan operasional dapat diminimalkan, pelayanan terhadap jamaah merupakan hal yang utama. Terakhir dan perlu menjadi evaluasi serta perbaikan kedepan adalah lambatnya hasil pemeriksaan audit BPK terhadap BPIH yang hingga saat ini belum diterima oleh DPR RI , serta rekomendasi dari KPK yang belum dilaksanakan maksimal oleh kementerian agama.

Sunday, May 22, 2011

FGD MUI – POKSI VIII FPKS DPR RI

FGD MUI – POKSI VIII FPKS DPR RI
TEMA: JAMINAN PRODUK HALAL
Ruang Rapim FPKS DPR RI, 19 Mei 2011
PRESENTASI MUI:
Konsep pengelolaan sertifikasi halal di MUI menyatukan antara keahlian saintis (keilmuan) dengan keulamaan (komisi fatwa). Jika lembaga halal tsb nantinya terlepas dari MUI dikhawatirkan tidak ada jaminan keakuratan data yang diberikan oleh lembaga tsb kepada ulama MUI. Bisa saja data yang yang diberikan kepada ulama untuk difatwakan bukanlah data yang sebenarnya.
Dan kekhawatiran lainnya adalah kurangnya integritas keagamaan dari para auditor. Dikhawatirkan auditor akan menerima hal2 yang diluar biaya sertifikasi. Diharapkan ada kestabilan integritas auditor.
Wlpn saat ini ada isu2 yg tdk baik mengenai LPPOM MUI, itu dikarenakan ada pihak ketiga yg bermain dengan pengusaha (menggunakan jasa broker) dan meminta biaya yang sangat tinggi ke pengusaha.
Mengenai sifat UU JPH sebaiknya mandatory namun akan menemui banyak kendala. Yang paling mungkin adalah mandatory labelisasi. Memang banyak yang mengkritik dengan alasan diskriminasi. Padahal Indonesia itu mayoritas muslim. Seharusnya ada keadilan mengenai status makanan halal dan tidak. Di Malaysia saja yg 51% muslim, ada kejelasan restoran halal dan tidak. Negara harus menjamin itu dan tidak membiarkan ketidakjelasan status suatu produk/restoran.
Dalam hal penyelenggaraan jaminan produk halal, ada pembagian peran :
1. Peran MUI, sebagai Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) dalam bidang sertifikasi produk halal, yaitu
- Menetapkan standar halal (merumuskan, mengkaji dan mengujcobakan, menerbitkan, mensosialisasikan, dan mengusahakan hak paten). Beberapa standar sudah memeperoleh hak paten.
- Melakukan pemerikasaan proses produksi produk halal
- Menetapkan fatwa halal melalui sidang Komisi Fatwa
- Menerbitkan sertifikat halal
- Menyelenggarakan kerjasama dengan lembaga sertifikasi halal luar negeri dan melakukan audit produksi produk halal luar negeri yang belum memiliki lembaga sertifikasi yang diakui oleh MUI
2. Peran pemerintah dalam penjaminan produk halal, yaitu:
- Mengatur pencantuman logo/tanda (labelisasi) halal pada kemasan produk halal
- Pengawasan produk
- Melakukan sosialisasi, KIE kepada masyarakat dan pelaku usaha
- Melakukan pembinaan kepada masyarkat dan pelaku usaha terhadap penyelenggaraan JPH
- Menyediakan sarpras fisik yang berkaitan dg penyelenggaraan JPH
- Melakukan penindakan (law enforcement) terhadap berbagai pihak yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan JPH
- Bekerja sama dg Negara lain berkaitan dg JPH
- Urusan lain yg tidak berkaitan dengan sertifikasi halal
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah Konsep swasembada daging harus memperhatikan JPH, karena hulu dari JPH biasanya ada di penjagalan. Pemerintah daerah harus membuat perda2 yang mengatur masalah kehalalan, seperti di Depok, Bogor, dll.
Pengorganisasian
- Kelembagaan produk halal harus dikelola oleh suatu badan/lembaga dipimpin oleh ulama yang memiliki kompetensi dan legitimasi (pengakuan) dari umat Islam yaitu ulama yang direkomendasikan oleh MUI.
- Pembentukan Lembaga/Badan yang bertugas menyelenggarakan produk halal hendaknya merupakan institusi independen di bawah Presiden. Pertimbangan utama, bahwa lembaga/badan akan melibatkan lintas Kementerian dan lembaga.
- Kedudukan Majelis Ulama Indonesia merupakan organ terpisah dari badan/lembaga yang akan dibentuk menurut Undang-Undang ini. Mekanisme demikian sudah diterapkan dalam pengelolaan lembaga keuangan syariah di bawah Bank Indonesia.
- Proses pendaftaran sertifikasi produk halal meliputi 3 tahap:
o Pendaftaran di Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan RI (Badan POM RI) untuk memperoleh surat ijin edar, yaitu kode MD (produk dalam negeri) atau kode ML (produk luar negeri);
o Pendaftaran di MUI, untuk memperoleh sertifikasi halal, melalui tahapan pemeriksaan, penetapan fatwa Komisi Fatwa, dan penerbitan sertifikat halal MUI berdasarkan standar yg telah ditetapkan sebelumnya;
o Pendaftaran di Pemerintah (badan/lembaga yg akan dibentuk) utk mendapatkan nomor regristrasi sertifikat halal, pencantuman logo halal, dan urusan lain yang terkait.
o Pendaftaran pada huruf (a) dan huruf (c) dilakukan pada lembaga Pemerintah yg berpotensi utk memperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
o Pendaftaran huruf (b) dilakukan pada Lembaga Sertifikasi Halal dengan pengelolaan keuangan dan model pembiayaan secara mandiri di luar struktur Pemerintah.
- Penerbitan sertifikat halal dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia sbg lembaga yg memiliki kredibilitas dan kepercayaan, bukan oleh lembaga Pemerintah/badan yg akan dibentuk.
- Apabila berdasarkan undang-undang dibuka pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di luar LPH yang didirikan MUI, maka pendirian LPH harus mengikuti berbagai prinsip sebagai berikut:
o Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan auditor halal pada merupakan kepanjangan tangan ulama dan saksi tersumpah dari MUI;
o Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan auditor halal mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh MUI;
o Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan auditor halal diakreditasi dan disertifikasi oleh MUI;
o Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan auditor halal bekerja berdasarkan standar penjaminan produk halal yang ditetapkan MUI;
o Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan auditor diangkat, diawasi, dievaluasi, dan bertanggungjawab kepada Majelis Ulama Indonesia
o Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan auditor halal hanya bisa didirikan oleh lembaga masyarakat yang memiliki kompetensi bidang pangan, obat-obatan, kosmetika, barang gunaan lain dan kompetensi syar’iyah; dan
o Pemerintah tidak dimungkinkan mendirikan LPH. Langkah ini diambil untuk mencegah kesan LPH Pelat Merah dan LPH Pelat Hitam.
- Pendirian LPH selain oleh MUI selaku LSH, bertentangan dgn prinsip bahwa masalah keagamaan tdk bisa didelegasikan pada lembaga lain, selain lembaga yg telah memiliki otoritas dan kredibilitas dlm bidang keagamaan. Untuk itu, seyogyanya LPH hanya oleh MUI selaku LSH, sedangkan auditor dapat direkomendasikan dari berbagai lembaga/instansi dan masyarakat secara luas.

Model Pembiayaan:
Pembiayaan penjaminan produk halal melalui APBN dan swadaya masyarakat, dengan ketentuan sebagai berikut:
o Pembiayaan penjaminan produk halal melalui APBN/APBD digunakan utk program/kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah menyangkut kegiatan:
 Pencantuman logo/tanda halal (labelisasi) pada kemasan produk halal;
 Pengawasan produk yang beredar dan produsen produk halal;
 Melakukan sosialisasi, komunikasi dan penyadaran (dikenal KIE: komunikasi, informasi dan edukasi) kepada masyarakat dan pelaku usaha;
 Melakukan pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha terhadap penyelenggaraan produk halal;
 Penyediaan sarana dan prasarana fisik yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan produk halal;
 Penindakan (law enforcement) terhadap berbagai pihak yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan jaminan produk halal;
 Menyelenggarakan kerjasama dengan Negara lain di bidang perdagangan produk halal;
 Subsidi pembiayaan sertifikasi halal pada pengusaha kecil dan industri rumahan;
 Bantuan penjaminan produk halal kepada LSH dan/atau LPH; serta
 Urusan lain yang berkaitan dengan tugas Pemerintah dalam penjaminan produk halal.
 Penyediaan sarana dan prasarana fisik yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan produk halal;
 Penindakan (law enforcement) terhadap berbagai pihak yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan jaminan produk halal;
 Menyelenggarakan kerjasama dengan Negara lain di bidang perdagangan produk halal;
 Subsidi pembiayaan sertifikasi halal pada pengusaha kecil dan industri rumahan;
 Bantuan penjaminan produk halal kepada LSH dan/atau LPH; serta
 Urusan lain yang berkaitan dengan tugas Pemerintah dalam penjaminan produk halal.
o Pembiayaan penjaminan produk halal swadaya masyarakat digunakan untuk program/kegiatan yang menyangkut kegiatan:
 Operasional LSH dan LPH;
 Penetapan standar halal (merumuskan, mengkaji, mengujicobakan, menerbitkan, mensosialisasikan, pembaruan standar halal dan mengusahakan hak paten)
 Pemeriksaan proses produksi produk halal (memeriksa bahan, peralatan, proses produksi, dan penanganan pasca produksi);
 Penetapan fatwa kehalalan produk, melalui sidang Komisi Fatwa;
 Menerbitkan sertifikat halal, shg sertifikat halal merupakan fatwa tertulis kehalalan suatu produk; dan
 Penyelenggaraan kerjasama dgn lembaga sertifikasi halal luar negeri dan melakukan audit produksi produk halal luar negeri yang belum memiliki lembaga sertifikasi yang diakui oleh MUI.

DISKUSI:
1. Rahman Amin:
Terkait masalah sertifikasi ada dua komponen di MUI, yaitu LPPOM dan Komisi Fatwa. Sehingga tidak mungkin memisahkan keduanya. Apakah mungkin jika ada ormas Islam lain yg ingin membuat Lembaga Penyelenggara Halal lain? Dan terkait masalah pembiayaan, untuk sertifikasi, bagaimana akses ke daerah2 (pengusaha daerah)?
Jawaban:
Lukmanul Hakim: beberapa ormas ingin membetuk LPH, sebenarnya sah2 saja. Tapi LPPOM MUI ada dkarenakan untuk mendekatkan jarak/perbedaan2 antara ormas2. Jika semakin banyak ormas JPH, umat akan bingung. Dan dampak negatif lain adalah prilaku perusahaan. Persaingan menjadi tidak sehat. Pengusaha akan mencari LPH yang memudahkan tanpa ada kriteria/syarat yang ketat. Sebaiknya, kalau ormas ingin terlibat masuk saja ke LPPOM MUI shg dpt bersama2 tetapi tetap mengedepankan kompetensi bukan hanya perwakilan dr ormas. Seperti kasus vaksin meningitis, dr NU menghalalkan dalam semalam. Sdngkan LPPOM MUI melakukan pendekatan syariat 9 x.dan melalui proses yg cukup panjang. Tidak hanya sekedar memudah2kan.
Tentang keberadaan LPPOM MUI, untuk pangan, hanya membatasi di tingkat propinsi. Pelaksanaannya sampai pada tingkat kabupaten. Memang belum semua. Dan kendala ini trs akan dtingkatkan. Kendalanya mencari auditor yang kompeten tdklah mudah. Shg ada baiknya jk bekerja sama dengan ormas atau PKS yg dpt mnjangkau sampai ke kecamatan. Penguatan LPPOM dg melibatkan unsur2 lain dimasyarakat sangat penting. Selama ini bekerja sama dg Perguruan Tinggi, tapi kan Perguruan Tinggi adanya di kota2 besar.
KH.Amidhan: penekanan pd vaksin meningitis. Sudah diharamkan MUI tapi tetap dijual. Alasarnnya vaksin tergolong obat, jadi darurat. Dan dari pemerintah sendiri sdh beli 25 M, kok dr MUI blg haram. Dari pemerintah mengatakan akan menjual ke Negara nonmuslim atau mengganti dg komoditi lain. Presiden SBY sebenarnya menyatakan itu adalah resiko pemerintah. Tapi di lapangan berbeda. Akhirnya NU didekati dan dalam 1 malam memutuskan halal. Dan PBNU sebenarnya tdk semuanya setuju. Kl dibiarkan semua ormas dpt mendirikan LPH maka bisa jadi akan ada halal versi MUI, Muhammadiyah, NU, dll. Mengenai pembiayaan, utk mikro dan kecil dibebaskan, dan ada bantuan dr pemda, koperasi, kemerindag, kemenag. Usulan: dalam UU terserah sepertii apa pembiayaannya APBN/APBD yg penting sertifikasi dpt berjalan. Unit usaha Mikro & kecil dibebaskan. Utk perusahaan besar, keuntungan mereka tidak sebanding dg biaya sertifikasi. Tidak seharusnya mereka disubsidi.
Ibu dari LPPOM MUI : utk UKM2 dalam membina LPPOM MUI daerah diambil dr beberapa kabupaten/kota sehingga pengusaha tdk perlu mengeluarkan biaya transportasi. Dan di bbrp kementerian di daerah punya alokasi bantuan dana sertifikasi. Lebih sulit mensertifikasi UKM2 karena lebih sulit menelusuri asal bahan baku spt daging. Tdk jelas dipotong dimana. Kementerian yg bekerja sama: Menteri UKM, perdagangan, perindustrian. Sebagian besar dana bantuan adalah uang sisa dr kementerian2 tsb. Ada info yg mnyatakan sertifikasi mahal, pdhl jk dbandingkan standar yg diberlakukan pemerintah spt SNI, MD, dll jauh lbh mahal pdhl biaya auditor sdh dibiayai oleh Negara.
2. Jazuli Juwaini, MA:
RUU JPH mutlak dibutuhkan krn melindungi muslim sebagai WN Indonesia. Utk pembiayaan, mikro & kecil dibiayai Negara. Pemda jg hrs terlibat. Krn UMKM jmlhnya sgt byk. Urusan fatwa tdk bisa diserahkan kpd yg lain harus kpd ulama. Wlpun ada pihak2 tertentu yg jg menginginkan mengelola sertifikasi. Esensi mandatory harus diperjuangkan krn jk bkn mandatory mk RUU JPH tdk ada artinya. Krn byk yg sdh tdk mementingkan halal. Kedatangan MUI ke FPKS adalah bentuk dukungan thdp RUU JPH.
3. Iskan Qolba
Kerja sama dg kepala daerah2 PKS untuk sosialisasi JPH dari MUI. Masukan untuk draft RUU JPH agar LPH yg akan dibentuk nanti dibawah MUI. Mungkin bentuknya nanti seperti dewan pengawas di Bank. Selain fatwanya yg diharapkan dr ulama, masalah pendapatan juga harus jelas. Dalam konsep kebijakan public, Negara maju nantinya, tidak semua urusan dipegang oleh Negara, masyarakat harus banyak terlibat dalam penyelenggaraan urusan Negara.
4. Farly
Focus permasalahannya, RUU ini berawal dr pemerintah. Kmd dilanjutkan dg masa sidang terbaru dari inisiatif DPR. Pemerintah mklaim bh infrastruktur mrk sdh baik sampai tk daerah, jk dibentuk badan br mk akan terbentur mslah pembentukan infrastruktur/sarpras. Dan bgm dg law inforecement, bgm bentuk yg baik?
5. Efri
Di Malaysia, semacam NGO, sangat intensif mensosialisasikan produk halal. Mrk mdptkan sosialisasi tsb dr perusahaan2 swasta. Krn jika kita menunggu RUU JPH diberlakukan akan lama. Mungkin kita bisa kerja sama dg perusahaan2 swata. Dan sosialisasi produk nonhalal jg penting.
6. Zulfikar:
Apakah MUI siap sekiranya dalam RUU ini mandatory? Bentuk kelembagaan, mana yg lebih efektif, MUI membawahi LPH (bukan LPPOM) atau LPH ada di Subdit PH? Kmd mslh kerja sama LN apakah perlu dimasukkan dlm UU atau bgm?
7. Sholeh:
Terkait dg posisi MUI ketika berkembang pemikiran, MUI diposisikan sbg pemberi fatwa terkait dg dhawabit syariahnya. Jk posisi MUI hanya dibatasi spt itu, mk semua lembaga mau melaksanakan sertifikasi halal tetap patokannya pada MUI.

Jawaban:
KH.Amidhan:
- Penegakan hukum
Di UU JPH kami menyerahkan kepada pemerintah untuk penegakan hukum, di kalangan MUI juga ada penegakan hukum krn dr pemerintah juga kurang jelas. Contoh: ajinomoto label halal dicabut. Kmd ingredientnya diubah dan mrk msh ingin tetap menggunakan merek lama. Tdk masalah. Wlpun dr pemerintah tidak mengharamkan krn mrk melihat hasil akhirnya.
Kmd untuk di Luar Negeri, AFIC dan SIGMA. AFIC mensertifikasi yg halal dan nonhalal (penyembelihan) satu tempat dipisahkan 20 meter dan menjamin tdk tkontaminasi. Ini tdk diterima MUI. Krn melanggar, izinnya dicabut (tdk bs mengekspor ke Indonesa)
- Kelembagaan
Terserah LPH seperti apa, BLU atau pemerintah, yg jelas MUI di sampingnya, independen. Peran MUI tetap seperti selama ini tinggal dimasukkan ke UUnya spt apa. Seperti Bank Indonesia, ada BSN.
- Mandatory
Setuju dg mandatory terutama menyangkut labelisasi. Contoh, BreadTalk ternyata terindikasi bahan tidak halal. Siapa saja yg py kompetensi dapat masuk ke LPPOM MUI
- Sosialisasi
Ttg sosialisasi dpt dibentuk badan tersendiri, spt Malaysia. HDC saat ini tdk lg mengurusi halal tp sosialisai halal. JAKIM yg sertifikasi halal.
- Kerja sama LN
Sdh dr dulu membentuk Lembaga Halal Dunia (WHC). Pusatnya ada di Indonesia, Sekjen yg mengatur halal internasional. Kerja sama LN khusus menyangkut halal, perdagangan urusan pemerintah.

Lukmanul Hakim:
Esensinya sebenarnya adalah bagaimana halal tidak kehilangan makna dan tdk melibatkan terlalu banyak elemen. JPH butuh dukungan Perda shg dpt bekerja sama dengan kepala daerah. Sdh saatnya PKS dan LPPOM MUI berdampingan. Utk infrastruktur sdh sampai tk kecamatan tp untuk pemeriksaannya masih butuh kerja sama dg elemen lain. Utk sosialisasi bth support dr bbgai pihak. Penting jg untuk mensosialisasikan produk halal. LPPOM MUI didirikan awalnya adalah untuk menentramkan umat, shg dr LPPOM MUI tidak patut untuk mengumumkan produk tidak halal. Kecuali ada UUnya. Disinilah urgensi UU JPH. Mandatory labelisasi dan mandatory sertifikasi. Yang dapat dipercepat adalah mandatory labelisasi. Sdgkan mandatory sertifikasi agak lambat.
Konsep Bank Syariah paling ideal untuk JPH (win-win solution). Mungkin dapat dianalisa kelembagaannya utk JPH.

Tuesday, May 17, 2011

Kurikulum Pendidikan agama Islam tidak mengajarkan Radikalisme

Jakarta 18 mei 2011 DPR RI

Beberapa hari ini media terus memuat berita keterkaitan antara NII dan pesantren Az zaytun. Berita yang muncul bahkan mulai mengarah kepada opini bahwa kurikulum pendidikan Islam di indonesia mengajarkan radikalisme.
Untuk mengantisipasi dan menjawab rasa penasaran masyarakat yang khawatir terhadap sistem pendidikan Islam di indonesia maka komisi VIII mengagendakan:
RAPAT KERJA KOMISI VIII DPR RI DENGAN MENTERI AGAMA RI DAN RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME.

Sebelum rapat dimulai beberapa anggota dewan mengajukan interupsi agar rapat ini ditunda karena bahan pembahasan baru diterima anggota pagi sebelum rapat dimulai. hal ini melanggar tatatertib persidangan yang menyebutkan bahwa: bahan persidangan minimal 3 hari sebelum persidangan.

Namun agenda tetap dilaksanakan karena mayoritas anngota memaklumi dan menganggap penting agenda rapat.

Dalam rapat Kementerian Agama menyampaikan hasil temuan penelitian yang dilakukakan tahun 2002 yang hasilnya antara lain;

1. Dari aspek pendidikan, MAZ berobsesi menjadi lembaga pendidikan Islam modern dan “unggul baik pada tataran nasional maupun global”. Orientasi pendidikan MAZ mengacu kepada penyiapan anak didik berfikir kritis, dinamis, kreatif, inovatif, mampu berinteraksi di lingkungannya, dengan dilandasi nilai-nilai etika, moral dan keagamaan. MAZ menerapkan kurikulum yang komprehensif dari Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama ditambah muatan kepesantrenan, tahfidzul Quran dan penguatan kemampuan bahasa asing. MAZ merupakan salah satu model lembaga pendidikan agama alternatif yang menerapkan School Based Management (SBM), mandiri dalam mengelola sumber dana dan menggalang partisipasi masyarakat. Budaya yang dikembangkan MAZ lebih berorientasi kepada tradisi Melayu yang menandai bergesernya budaya pesantren dan budaya Jawa (Islam sinkretik, petani, domestik/lokal) ke arah budaya Melayu yang lebih puritan, egaliter dan kosmopolit. Dari segi dokumen maupun pelaksanaan kurikulum yang diajarkan di MAZ, tidak ditemukan penyimpangan terhadap standar nasional pendidikan.

2. Dari aspek faham dan aktivitas keagamaan, komunitas MAZ dalam memahami ayat Al-Quran dan Hadits bercorak rasional dan kontekstual. Pendiri MAZ berniat menjadikan MAZ sebagai lembaga pendidikan komprehensif (memadukan pendidikan agama dan umum) sebagai program utamanya. Aktivitas keagamaan komunitas MAZ berjalan relatif aman tidak ada gangguan dan tidak menimbulkan kontroversi pemahaman keagamaan bagi masyarakat sekitar. Dari segi faham dan aktivitas keagamaan yang diajarkan dan dipraktekkan di MAZ, tidak terlihat adanya penyimpangan dari pokok-pokok ajaran Islam.

3. Dari aspek interaksi sosial, secara internal dan eksternal komunitas MAZ bersikap cukup dialogis, akrab, dan penuh semangat kekeluargaan.

Sedangkan untuk mengetahui adanya keterkaitan antara NII dengan MAZ, perlu dilakukan kajian dan penyelidikan oleh pihak yang berwenang, terutama dalam kaitannya dengan aspek historis, finansial, manajemen, dan kepemimpinan, serta aktivitas non kependidikan lainnya.

Dalam rapat yang berlangsung Iskan memnghimbau agar penanganan terhadap benih-benih radikalisme harus dilakukan tanpa menimbulkan kegaduhan , ketakutan ,dan trauma terhadap pengajaran agama islam.

pemerintah harus dapat merespon pemberitaan yang menyudutkan kurikulum pendidikan islam di indonesia, jangan sampai orang tua merasa takut mengirimkan anaknya untuk ke pesantren ,takut untuk mengikuti pengajian-pengajian,jangan sampai negara ini malah menjadi teror bagi masyarakat untuk mempelajari islam .

masalah teroris ini menjadi rumit karena kebijkaan terorisme ini mengekor dengan kebijkaan terorisme negara lain ,jangan sampai negara kita tunduk dan patuh pada perintah asing ,tunjukkan profesionalisme penanganan terorisme. jangan sampai isu radikalisme menjadi barang dagangan .undang-undang sudah cukup untuk menangani permasalahan ini . penegakan hukum dengan mementingkan aspek asasi manusia juga harus dilakukan .

terakhir Iskan menegaskan jangan me-generalisir semua pesantren sama (menanamkan radikalisme pada ajaran pendidikannya) karena hal itu tidak benar .

Sunday, May 8, 2011

Komisi VIII ke Australia Bawa Anak Istri

26 Apr 2011

* Media Indonesia
* Politik

Komisi VIII bahkan tidak menjadwalkan untuk bertemu secara resmi dengan parlemenfederal maupun negara bagian di Australia.

Nurulia Juwita

KOMISI V111 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal-asalan membuat jadwal kunjungan kerja ke Australia pada 26 April-2 Mei mendatang.

Akibatnya, kunjungan Komisi VIII ke Australia lebih menyerupai kunjungan wisata jika dibandingkan dengan maksud dan tujuan awalnya sebagai kunjungan kerja.

Hal itu diungkapkan Persatuan Pelajar Indonesia di Australia dalam surat terbukanya kepada Ketua Komisi VI1IDPR Abdul Kadir Karding, yang dimuat pada situs www. ppi-australia.org. Surat terbuka itu dibuat Mochamad Subhan Zein dan Dirgayuza Setiawan selaku ketua umum dan waki) ketua umum PPI Australia.

Berdasarkan jadwal yang diterima PPI Australia, delegasi Komisi VIII tidak dijadwalkan untuk melihat langsung penanganan warga miskin Australiadi Sydney, Canberra, dan Melbourne. Misalnya kunjungan ke rumah bersama {shnred/public housing), kantor pelayanan Cen-terlink, dan pusat pelayanan komunitas tertinggal. Delegasi Komisi VIII juga tidak dijadwalkan untuk mengadakan diskusi dengan akademisi serta mahasiswa Indonesia di Australia, dengan topik diskusi yang relevan dengan maksud dan tujuan kunjungan kerja.

Bahkan, karena jadwal kunjungan kerja Komisi VIII ke Australia bertepatan dengan masa reses Paskah Parlemen Australia serta Parlemen Negara Bagian New South Wales dan Victoria, tidak ada jadwal pertemuan dengan perumus dan pengambil kebijakan pada tingkat federal dan negara bagian di Australia pada jadvvai tentatif kunjungan kerja itu.

Komisi VIII yang diagendakan akan mengunjungi sekolah Malek Fadh Islamic School dan Federation of Islamic Councils juga dinilai ndak terkait dengankerjanya dalam pembahasan RUU Penanganan Fakir Miskin. Lebih parah lagi, berdasarkan informasi yang didapatkan PPI dari Senayan, delegasi Komisi VIII itu juga membawa anak dan istri, dan menghabiskan uang negara Rp811,8 juta.

Pada surat terbuka itu, PPI Australia mengusulkan agar rombongan Komisi VIII DPR mengunjungi daerah khusus Northern Territory untuk melihat secara langsung langkah pemerintah Australia dalam memberikan pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, dan keamanan untuk 15 komunitas paling miskin dan termar-ginalkan di Australia. Termasuk mengunjungi kantor-kantor pelayanan Centerlink, shared community housing, dan inisiatif lain pemerintah Australia untuk warga miskin di Sydney dan Melbourne untuk melihat sendiri bagaimana pelayanan untuk unlucky Australians dilakukan di kota-kota besar.

Komisi VIII juga disarankanmengadakan diskusi dengan Australian permanent rcsidency yang menerima bantuan secara reguler dari Centerlink/ pemerintah Australia untuk melanjutkan hidup karena pemutusan hubungan kerja, cacat fisik, dan alasan lainnya.

Tidak optimal

Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis tidak memungkiri bahwa saat ini masih ada anggota dewan yang mengajak anggota keluarganya saat melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

"Memang sebetulnya jangan ikut. Tidak merugikan negara karena bayar sendiri. Tetapi ini membuat kerja tidak optimal," ujarnya. Iskan sendiri tidak ikut ke Australia.

Wakil Ketua Komisi VIII Gondo Radityo Gambiro tidak bersedia memberikan penjelasan. "Jangan ditanyakan ke saya." (*/P-5)nurulia@mediaindonesia.com

Wednesday, April 6, 2011

Share Mustopa Kamal Attaturk dan Reformasi di Turki

Mustopa Kamal Attaturk.Sang Jenderal, bapak Turki berwajah elang bermata tajam yg lahir tahun 1880 di kota Slanik yang mayoritas dihuni Yahudi asal Spanyol dan Yahudi Dunmah.pada masa itu Usmani menjadi perhatian bangsawan Eropa khususnya milyuner Yahudi ,tapi usaha untuk mengacak-acak Utsmani harss melalui orangg dalam yaitu Kemal Attaruk
Pada masa kepemimpinannya , Attaturk menolak masa lalu Utsmani, dan menolak apa-apa diluar Asia Kecil, hanya penduduk yang beretnis Turki. Turki adalah negara pertama mayoritas Muslim yang menyatakan dirinya sekuler, sebuah konsep bernegara yang memisahkan politik dan agama

Kebijakan yang dilakukan oleh Attaruk
• Mengkuduskan enamisme ( Nasionalisme, sekularisme, reformisme, aptatisme, populisme, republikanisme)
• Mengganti bahas Turki sastrawi dr istana lama dg bentuk Turki jalanan yg dituturkan oleh masyarakat .awam
• Konstitusi baru, mendirikan perlemen, aksara arab diganti abjad Latin, visinya menghilangkan otoritas ulama
• Eropa menyambut reformasi Kamaliyah dengan pujian seorang"moderat", dalam pemerintahan menggunakan kebijakan militarisme,fasis,otoriter dan Liberal
• Menghilangkan peran masyarakat. dalam pembangunan (membubarkan pesanteren,badan wakaf,melarang jilbab,dan azan diganti dg bahasa Turki)
Th 1924 tepatnya tanggal 3maret Kemal membuat Kepres pembubaran Khilafah Utsmani, membubarkan Mahkamah Utsmani dan mengganti dengan UU yang diimpor dari Swiss, pada tahun 1925 Kemal menyatakan Khilafah sudah mati

DR.Azzam menangisi peristiwa ini dan menulis buku "Runtuhnya menara agung Utsmani" Ketika anggota perlemen Turki Kol.Kholil mempermasalahkan Kemal ,dia ditembak ditempat .Namun ,Tapi apa ruh beragama bisa mati di Turki? ,justru sebaliknya
Disaat-saat Kemal sakit dan sebelum menghembuskan napas terakhir, ia memanggil Gubernur Jenderal Inggris untuk memastikan penggantinya.
Ketika Adnan Mandris(seorang tokoh pergerakan diturki) naik pesawat , pilot mengumumkan bahaya, Adnan berdoa kalau diselamatkan Tuhan,ia akan memperbaiki Turki, kenyataannya hanya Hanya beliau satu-satunya yg selamat, danmenjadi anggota Partai Demokrat tahun 1950, dan melakukan perbaikan social.
Partai Kemal kalah telak hanya dpt 32 anggota perlemen sedangkan Adnan 308 kursi, Th 1965 Partai Keadilan Turki memenangkan Pemilu yg dipimpin Sualaiman D.Tahun 1972 Partai Nasionalis Keselamatan yg dipimpin Najemuddin Arbekan melakukan perbaikan-perbaikan ekonomi dalam Negeri
Turki Utsmani sebelum Kemal sangat dihormati,apa yg bisa diberikan Kemal kepada rakyatnya, hanya orang Turkilah yang lebih tahu.Turki yang sekarang sudah banyak perubahan dari sisi ekonomi, budaya dan parawisata,yang sekarang dipimpin Erdoga, sekian

Sunday, March 20, 2011

Konstantinopel (Turki yg sekarang)

1. Sekitar 5500 thn yang lalu,belasan kota disepanjang sungai Efrat menyatu dalam jaringan tangguh yg disebut SUMERIA
2. Sargon adalah pemmpin,penakluk dan sosok yang kejam dalam segala hal
3. Suku Asyur terkenal sebagai tiran tanpa ampun,mendirikan kekaisaran Babel
4. Yang kerajaannya membentang dari Iraq hingga Mesir
5. Suku Asyur tidak segan-segan mencerabut seluruh populasi dan memindahkannya ketempat lain
6. Sekitar 550 SM wilayah Mesir dan Mesopotamia takluk dibawah kerajaan Persia
7. Dengan menjalankan multi kultural dengan membiarkan semua konstituen yg berbeda menjalankan hidup sendiri-sendiri
8. Asal mereka membayar pajak dan tunduk pada beberapa mandat dan tuntunan kaisar
9. Kerajaan Muslim belakangan mengambil gagasan ini karena dianggap lebih manusiawi,bertahan selama Usmani
10. Th 293SM Kekaisaran Romawi memasuki Zaman Kegelapan ,yang masih terjaga Uskup Roma
11. Kekaisaran Romawi yang berpusat di Konstantinopel terus bertahan secara retrospektif dan disebut Kekaisaran Bizantium
12. Kegiatan intelektual Barat berpindah ke Bizantium ,rakyatnya bicara Yunani,karya-karya filsafat sangat maju
13. Karya2 seni dan filsafat sangat berkembang dan berlangsung hampir seribu tahun
14. Kekaisaran Bizantium adalah adidaya karena tidak memiliki saingan,apalagi kota Konstantinopel dikelilingi tembok
15. Pertengahan abad 6 menguasai Asia Kecil dan Erofa Timurdan berbatasan dengan adidaya "Sasania Persia”
16. Ke Selatan dibawah bayang-bayang kedua kerajaan besar,terletak Jaziroh Arab yang dihuni berbagai suku otonom
17. Beginilah kondisi "Dunia Tengah" sebelum Islam datang .sekian(bersambung)

Peranan Turki dalam percaturan di Timur Tengah (Dunia Tengah)

1. Sejak masa Nabi saw hingga dua abad pemerintahan Abbasiyah orang-orang di dunia Islam berpikir bahwa mereka hidup dipusat peradaban dunia
2. Abd.Rahman melarikan diri dari Damaskus menuju Spanyol dan membangun peradaban Cordova kota terbesar di Erofa saat itu
3. Cordoba kota yg indah ,memiliki rumah2 pemandian ,rumah sakit dan gedung-gedung publik
4. Membangun perpustakan-perpustakan besar yg tersebar di cordoba konon berisi 500rb jilid
5. Th 347H prajurit Syiah dr Tunisia merebut Mesir dan membangun kota Qohiroh (kemenangan/cairo)
6. Cairo jadi pusat perdagangan dan ilmu pengetahuan mengalahkan Cordoba dan Baghdad
7. Fathimiyah di Cairo membangun universitas pertama didunia"Al-Azhar (mengambil nama dari putri Nabi Fathimah Azzahro)
8. Kota ini terkenal dengan julukan "kota seribu menara",bumi Kan'an dan dilalui Sungai Nil yg sangat indah
9. Abbasiyah punya wilayah paling luas dan paling kaya.tapi tidak solid dalam manajemen pamerintahan
10. Abbasiyah mendatangkan tentara bayaran dari Turki yg dibeli dari pasar budak diperbatasan karena tidak mempercayai Arab dan Persia
11. Sultan Mahmud pemimpin yang cerdas banyak tumbuh penyair,sejarawan,teolog ,filsuf dan didorong oleh istana agr berkembang
12. Salah satunya sastrawan Firdausi yg menulis SHAHNAMA(kitab raja2) sejarah bangsa Persia dari awal hingga kelahiran Islam
13. Th 1040M pasukan Turki 0ghuz yg kasar dari utara menyerang wilayah Ghaznawi seperti Iran Timur dan barat Afghanistan dan Baghdad
14. Th 1053 sultan Alp Arslan raja Saljuk mulai meneliti peta uuntuk melihat apa lagi yg belum ditaklukkan
15. Kemudian masuk kewilayah Kaukaus,Asia Kecil dan menguasai Konstantinopel ibukota kerajaan yg disebut Roma
16. .Pertempuran Manzikert adalah peristiwa bersejarah bagi Saljuk dan membebaskan Kaisar Bizantium dari tahanan dan memberinya hadiah
17. Alp Arslan digantikan anaknya MAlik Syah dan menaklukkan Suria dan Menguasai dua kota suci Makkah Madinah
18. Administrasi kerajaan dibagi tiga,orang Turki menjaga ketertiban dan militer,orang Arab menjaga kesatuan dan doktrin agama, Orang Persia menyumbang seni peradaban(administrasi,filsapat,puisi,lukisan,arsitektur,dan ilmu tata kota)
19. Pembagian yang bagus karena orang Arab unggul dalam Risalah,Persia jago di peradaban sedang Turki terkenal dalam militer
20. Th1095 mimpi tentang komunitas universal gagal pada tingkat politik kekaisaran pecah berkeping-keping
21. Yerusalem, Aleppo,Antioka,Tripoli masing-masing berdiri sendiri
22. Disaat seperti ini datang serangan dari Barat dan Timur(Th 1081-1381M)

(Th 700-1341H) Masa kebangkitan , Syahwat kekuasaan dan tragedi kemanusiaan

1.Th 1095 Urbanus 2 pidato berapi-api di Prancis untuk mengusir orang Turki dari Yerussalem
2. Dalam pidatonya membawa simbol-sombol Agama walaupun tujuannya adalah syahwat kekuasaan
3. Edward Gibbon sejarawan Inggris mencatat kejatuhan Kekaisaran Romawi
4. Ada 70ribu muslim terbunuh dalam sehari,komunitas yahudi Yerussalem dibakar, gereja Yunani, Armenia, Koptikatau Nestorian
5. Sebagian ahli sejarah menyebutnya perang Agama karena membawa simbol-simbol Agama,tapi terbantahkan karena korbannya semua Agama
6. Saya tidak setuju peristiwa tersebut atas nama Agama,karena hampir 80%konflik yang terjadi dimuka bumi adalah kepentingan dan seringkali dibalut dengan idiom-idiom Agama untuk melegalkan atau memotivasi pengikutnya
7. Kecuali barangkali kafilah para Nabi Yanhg membawa kebenaran dimuka bumi
8. Tidak sampai menyentuh Mekkah Madinah dan tidak pernah mengepung Baghdad
9. Tidak sampai menembus Persia yang bersejarah, Khurasan, Baktaria dan lembah Indus
10. Ummat Islam sgt menghormati peradaban Kristiani dan menyebut mereka"Al-Rum(Roma yaitu Bizantium)
11. Pada pertengahan abad ketiga belas dorongan perang ini melemah di Erofa
12. Sekian ,topik berikutnya jatuhnya pusat peradaban "Dunia Tengah" (Mesopotamia yaituBaghdad)

Wednesday, March 9, 2011

LAPORAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI 1431 H/2010 M

RAPAT KERJA KOMISI VIII DPR RI DENGAN MENTERI AGAMA RI.9 maret 2011

Realisasi Kuota Haji
Kuota jemaah haji Indonesia tahun 1431 H/2010 M sebanyak 221.000 jemaah, diperuntukkan bagi jemaah reguler sebanyak 197.500 orang dan jemaah haji khusus sebanyak 23.500 orang. Kuota dimaksud dapat terserap sebanyak 220.041 terdiri dari haji reguler sebanyak 196.606 orang dan haji khusus sebanyak 23.435 orang.

Sisanya sebanyak 959 orang batal berangkat pada saat masa pemberangkatan yang disebabkan antara lain meninggal dunia, menunda keberangkatan karena suami/istri wafat, sakit, dinas, dan alasan lain.

Realisasi Penerbitan Paspor dan Visa
Penerbitan paspor jemaah haji dimulai sejak 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2010. Jumlah paspor jemaah haji reguler yang diterbitkan sebanyak 177.515 paspor, sisanya sebanyak 18.691 jemaah telah memiliki paspor. Sedangkan paspor jemaah haji khusus sebanyak 23.500 jemaah dan petugas haji sebanyak 3.500 orang pengurusan paspor dilakukan oleh yang bersangkutan.

Mulai tahun 1431 H/2010 M, mekanisme pembayaran biaya penerbitan paspor bagi jemaah haji reguler ditransfer dari Kementerian Agama Pusat ke Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang selanjutnya dibayarkan ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jumlah riil penerbitan paspor. Adapun bagi jemaah haji reguler yang telah memiliki paspor sebelum tanggal 1 Juli 2010 tidak mendapatkan penggantian biaya penerbitan paspor.

Pelayanan penyelesaian paspor dilakukan secara terpadu pada 107 Kantor Imigrasi dan 469 Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Paspor yang sudah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi diambil oleh petugas dari Kantor Kemenag Kab/Kota untuk dilakukan verifikasi data, selanjutnya dikirim ke Kantor Kemenag Provinsi, diklasifikasikan per kloter dan diteruskan ke Kantor Kemenag Pusat dalam rangka proses pemvisaan.

Identitas Jemaah Haji
Dalam rangka memberikan identitas jemaah haji di Arab Saudi, diberikan identitas sebagai berikut:
a) Gelang Jemaah yaitu gelang yang memuat nama, nomor paspor, kloter, embarkasi, dan tulisan Kementerian Agama untuk memudahkan identifikasi jemaah haji dalam pemberian bantuan bila terjadi musibah atau kesulitan, seperti terpisah rombongan, kecelakaan, kematian, dan lain-lain.

b) Gelang Muasassah yaitu gelang yang memuat nama, alamat, dan telepon Muasassah Asia Tenggara, nomor dan wilayah Maktab, serta tahun musim haji. Gelang tersebut diberikan kepada jemaah haji saat berada di pemondokan Makkah.

Transportasi Udara Keberangkatan Jemaah Haji
Sesuai dengan berita acara kesepakatan tentang rekapitulasi jumlah penumpang yang terangkut dalam penerbangan haji tahun 1431H/2010M oleh Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines.

Secara garis besar On Time Performance (OTP) penerbangan haji tahun 2010 M/1431 H Garuda lebih baik dari Saudi Arabia Airlines.

Pelayanan di Embarkasi Haji
Menjelang operasional di embarkasi telah dilakukan kesiapan meliputi akomodasi asrama haji, sanitasi, survailance, pembentukan dan pelantikan PPIH embarkasi oleh masing-masing Gubernur, serta dilanjutkan dengan meal test (tes makanan jemaah haji di pesawat).

Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Dalam rangka memberikan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus dalam melaksanakan ibadah haji maka pemberangkatannya dilaksanakan oleh PIHK yang pengelolaan dan pembiayaannya bersifat khusus. Setiap PIHK harus memperoleh izin dari Menteri Agama.
Kekhususan penyelenggaraan ibadah haji ini meliputi antara lain masa tinggal maksimal 25 hari, penyediaan akomodasi di hotel bintang empat, standar konsumsi hotel, bus eksekutif ber-AC, pembimbing ibadah, petugas kesehatan, dan penerbangan langsung (direct flight) atau maksimal satu kali transit (stop over).

Keamanan dan Perlindungan
Mengingat sering terjadinya penipuan, pencopetan, kehilangan uang dan barang berharga, Pemerintah menyewa pemondokan yang memiliki safety box dan memberikan santunan kehilangan. Di samping itu, Pemerintah menempatkan petugas Polri yang memiliki latar belakang Reskrim dibantu TNI melakukan patroli keliling, Mereka ini tidak menggunakan seragam petugas.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan keamanan bagi jemaah haji telah direkrut petugas keamanan sebanyak 30 orang dari unsur TNI/Polri yang memiliki latar belakang kemampuan di bidang Reskrim untuk memudahkan koordinasi dengan pihak Arab Saudi.

Pemondokan
Dalam rangka penyewaan pemondokan di Arab Saudi, Dirjen PHU membentuk Tim Penyewaan Perumahan dan Pengadaan Katering Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi tahun 1430H/2009M melalui SK Dirjen PHU No. D/29 Tahun 2010. Tim berjumlah 11 orang yang terdiri dari unsur Ditjen PHU, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, dan KJRI Jeddah. Pembentukan tim dilakukan lebih dini untuk mengantisipasi kesulitan memperoleh pemondokan seperti yang dialami tahun sebelumnya.

a) Pemondokan di Makkah
Seluruh jemaah haji memperoleh akomodasi selama berada di Makkah, dan ditempatkan di pemondokan sebanyak 380 gedung/rumah dengan total kapasitas 202.148 orang, termasuk untuk keperluan ruang pelayanan Kloter, ruang kantor sektor dan BPHI Sektor, selisih distribusi per maktab, dan cadangan sebesar 1% dari total jumlah jemaah haji.

Penempatan jemaah di Makkah mengacu kepada hasil Qur'ah Maktab yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 27 s.d. 29 September 2010. Pengendali dan pelaksana penempatan jemaah di pemondokan dilakukan oleh 11 sektor, pelaksanaannya berkoordinasi dengan 71 Maktab, masing-masing Maktab melayani 2.750 – 3.000 jemaah haji.

Realisasi penempatan jemaah haji pada Ring I (jarak <2000 meter) dan Ring II (jarak >2000 meter) dari Masjidil Haram

b) Pemondokan di Madinah
Pelayanan akomodasi jemaah haji di Madinah dilakukan oleh 13 Majmuah untuk 494 Kloter, jumlah jemaah sebanyak 198.192. Penempatan jemaah di wilayah Markaziyah sebanyak 467 Kloter, jumlah jemaah 187.272 (94,49%), dan di wilayah Non Markaziyah sebanyak 27 Kloter, jumlah jemaah 10.920 (5.51%).

c) Hotel Transit Jeddah
Kepulangan jemaah haji melalui Bandara King Abdul Aziz International Airport (KAIA) Jeddah ditempatkan di hotel transit, dengan layanan tiga kali makan, pengangkutan bagasi, transportasi ke bandara dan city tour.

Katering
Jemaah haji mendapat pelayanan katering pada saat kedatangan dan kepulangan di Bandara KAIA masing-masing 1 boks, di pemondokan Madinah sebanyak 18 boks, Arafah 4 kali, Muzdalifah 1 boks makanan ringan, Mina 11 kali, dan di hotel transito Jeddah 3 kali. Secara umum pelayanan katering dapat berjalan dengan baik, meskipun demikian terdapat beberapa kendala khususnya di Madinah dan Arafah Mina.

Kesehatan
Pada tahun 2010 Kementerian Kesehatan RI menyiapkan BPHI (Balai Pengobatan Haji Indonesia) baru di Madinah dan pada tahun sebelumnya menyiapkan BPHI di Makkah yang setara dengan Rumah Sakit Tipe C.
Tenaga Kesehatan yang menyertai jemaah haji dikloter berjumlah 3 orang (1 dokter dan 2 para medis). Untuk tenaga kesehatan di PPIH berjumlah 306 orang yang terdiri dari tenaga dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, apoteker, para medis, sanitarian & surveilans serta penunjang medik.

Share tentang struktur yg tdk efesien dlm menangani kemiskinan

1.Dari tahun 2009 kimiskinan menurun dr 14,02 menjadi menjadi 13,03

2.Dengan terbitnya PP no. 15 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan , Yg dikomandani Wapres ,dg wakil dua menko menyebabkan Adanya peluang tumpang tindih dalam penanganan kemiskinan dan tidak jelasnya tupoksi.

3.BLT yang jumlahnya puluhan trilyunan ,kenapa tidak berbanding lurus dangan jumlah kemiskinan,Begitu juga dngan PNPM mandiri dan anggaran bantuan sosial lainnya.

4. Dibutuhkan segera :peta kemiskinan di seluruh Indonesia.

5.Setiap daerah punya ciri khas dan keunikan tersendiri.

6.Cara penyelesaian disatu tempat ,blm tentu cocok ditempat yg lain

Sekian

Tuesday, March 8, 2011

RAKER KOMISI VIII DENGAN MENSOS

Anggaran Kementerian Sosial tahun 2011.


Anggaran peningkatan awalnya 3 triliun sekian menjadi 4 triliun. Pagu anggaran Kementerian Sosial RI tahun 2011 adalah sebesar Rp 4.100.577.300.000 Rincian Penyebaran Anggaran Pagu Semester tahun 2011 yang telah disesuaikan dengan SOTK baru sesuai Kepmensos No.86/HUK/2010 Kementerian Sosial Tahun 2011 berdasarkan Unit Kerja Eselon I sebagai berikut :

1. Sekretariat Jenderal: Rp 223.100.398.000
2. Inspektorat Jenderal: Rp 25.311.954.000
3. Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan: Rp 747.029.253.000
4. Dirjen Rehabilitasi Sosial: Rp 764.450.399.000
5. Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial: Rp 2.164.756.446.000
6. Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan: Rp 171.928.851.000
Jumlah: Rp 4.100.577.301.000

Berdasarkan alokasi Pagu Anggaran Kementerian Sosial RI tahun 2011 adalah sebagai berikut :

1. Pusat: Rp 3.076.975.069.000
2. UPT: Rp 347.610.020.000
3. Dekonsentrasi: Rp 539.883.331.000
4. Tugas Perbantuan: Rp 136.108.881.000
Jumlah: Rp 4.100.577.301.000

Kemiskinan 13,3 persen mudah-mudahan mengalami penurunan menjadi 8 persen, mudah-mudahan dengan RUU Fakir Miskin terfokus mana yang akan menangani fakir miskin ini. Anggaran yang besar itu Program Keluarga Harapan (PKH) ini sangat berhasil di Brazil dan beberapa negara-negara Asia sudah berhasil. Semangat Ibu mengantar anak ke sekolah dan posyandu sangat semangat. Ini untuk mendorong program MDGs. Dari 2,1 triliun, 1,6 triliun untuk PKH.

Rencana APBN tahun 2011

A. Program Rehabilitasi Sosial
1. Kegiatan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza, alokasi dana untuk kegiatan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza sebesar Rp 33.704.983.000.
2. Kegiatan Rehabilitasi Sosial Orang dengan Kecacatan, alokasi dana sebesar Rp 257.776.446.000.
3. Kegiatan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, alokasi dana sebesar Rp 38.956.912.000.
4. Kegiatan Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Anak, alokasi dana sebesar Rp 287.127.285.000. Tujuannya untuk mengurangi anak jalanan cara dengan memberikan tabungan untuk kebutuhan anak tersebut.
5. Kegiatan Pelayanan Sosial Lanjut Usia, alokasi dana sebesar Rp 101.114.430.000, ini dialokasikan untuk panti-panti yang dikelola Kemsos.

B. Program Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan

Kegiatan pusat dan daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan) dengan total anggaran sebesar Rp 747.029.253.000 untuk membiayai kegiatan sebagai berikut :

1. Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan, alokasi anggaran pusat sebesar Rp 77.500.228.000 dengan kegiatan pokok pemberdayaan fakir miskin melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial di 33 Provinsi, dengan target 11.450 KK, melalui bantuan rumah tidak layak huni dan sebagainya. Rumah tidak layak huni di ada sekitar 2,3 jutaan.

2. Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Pedesaan, alokasi anggaran pusat sebesar Rp 128.085.519.000, dengan kegiatan Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial di 32 Provinsi dengan target 21.541 KK.

3. Kegiatan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, alokasi anggaran pusat sebesar Rp 13.011.610.000 dengan kegiatan pokok bantuan penguatan lokasi sentra pertumbuhan 3 kelompok Pemutakhiran dan finalisasi Keppres No.111 tahun 1999 tentang Pembinaan Kesos KAT, pelaksanaan rencana aksi lintas kementerian dalam rangka tindak lanjut Inpres No.3 tahun 2010 tentang pembangunan berkeadilan, dan sebagainya. Dari 211 tidak sampai 50 persen yang diberdayakan masih banyak yang belum.

Alokasi dekonsentrasi sebesar Rp 16.419.426.000 dengan target sasaran terlaksanaan pemberdayaan KAT di 27 provinsi. Sedangkan tugas pembantuan sebesar Rp 90.928.964.000 dengan target sasaran terlaksananya KAT sebanyak 5450 KK di 27 provinsi dengan anggaran Rp 68.402.149.000.

Terdapat pelaksanaan pemberdayaan KAT tahun I sebanyak 460 KK di Provinsi, 7 kabupaten yang dilaksanakan dengan Tugas Pembantuan ke Kabupaten dengan anggaran Rp 22.526.815.000, misalnya di Sultra, Papua dan Maluku Utara.

4. Kegiatan Pemberdayaan Keluarga dan Kelembagaan Sosial, alokasi anggaran pusat sebesar Rp 33.445.824.000 untuk keluarga 500 KK dan untuk Orsos bidang pemberdayaan agrobisnis 40 orang.

Alokasi dekonsentrasi sebesar Rp 89.364.526.000 dengan target sasaran keluarga sebanyak 14.710 KK dan kelembagaan Karang Taruna 3.135 KT, 2.983 orsos, Pekerja Sosial Masyarakat 2.391 orang, dan sebagainya.

5. Kegiatan Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiawakawanan Sosial, alokasi anggaran sebesar Rp 31.038.933.000 dengan kegiatan pokok Sosialisasi dan pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial misalnya pemberian bantuan untuk keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan.

Alokasi dana dekonsentrasi sebesar Rp 13.860.717.000 dengan target terlestarikannya nilai kepahlawanan, dengan pemeliharaan 34 TMPN, dan 89 MPN di 33 provinsi. Sedangkan alokasi tugas perbantuan sebesar Rp 8.000.000.000 target rehabilitasi Taman Makam Pahlawan Nasional di 12 Provinsi.

Kampung siaga bencana di 33 Provinsi bekerja sama dengan perguruan tinggi, sehingga ketika bencana itu mampu menyelamatkan diri keluarga terdekat. Akan ada simulasi dan pelatihan, yang kita ingin Pemda melakukan ini juga dan mencontohkan di kampung lain.

C. Program Perlindungan dan Jaminan Sosial

Prioritas kegiatan semakin kuatnya dukungan sosial atas penyelenggaraan Perlindungan dan Jaminan sosial melalui kegiatan sebagai berikut :

1. Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam.

Misalnya, Kampung siaga bencana di 33 Provinsi bekerja sama dengan perguruan tinggi, sehingga ketika bencana itu mampu menyelamatkan diri keluarga terdekat.

Akan ada simulasi dan pelatihan, yang kita ingin Pemda melakukan ini juga dan mencontohkan di kampung lain. Penguatan kesiapsiagaan dengan meningkatkan kapasitas masyarakat agar lebih siaga untuk menghadapi bencana, saat bencana dan pasca bencana.

2. Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial

Pra bencana melalui keserasian sosial melalui pengembangan forum-forum keserasian sosial, perluasan informasi melalui kampanye sosial dalam rangka meningkatkan ketahanan sosial masyarakat. Tanggap darurat, penyiapan buffer stock, bantuan korban kebakaran, pemulangan repatriasi dan orang telantar. Pasca bencana, rehabilitasi psikososial dan rekonstruksi sosial terpadu.

3. Perlindungan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran

Penguatan perlindungan, pemulihan dan rujukan bagi korban tindak kekerasan dan pekerja migran bermasalah.

4. Pengumpulan Dana Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial

Penajamanan sasaran pada peningkatan kinerja dan jangkauan pelayanan serta pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan UGB dan PUB.

5. Direktorat Jaminan Kesejahteraan Sosial meliputi penambahan sasaran sistem jaminan kesejahteraan sosial melalui kegiatan Askesos bagi 420 orsos, 84 ribu pekerja sektor informal.

D. Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial Kemsos RI yang dilakukan berdasarkan analisa situasi dan kerangka kebijakan pelaksanaan APBN tahun 2011 dengan besar anggaran Rp 171.928.851.000 untuk pengembangan SDM kesejahteraan.

E. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya, total anggaran Rp 223.100.398.000.

Tindak Lanjut Ikhtisar hasil pemeriksaan semester I tahun anggaran 2010:
Wajar dengan Pengecualian. Kita mengupayakan bagaimana bisa WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Hasil pemantauan tindak lanjut sampai dengan semester I tahun 2010 terdapat temuan 176 dengan rekomendasi. Dari 310 rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi sebanyak 232, dan 37 telah ditindaklanjuti tetapi belum sesuai dengan rekomendasi, sedangkan 41 dalam proses tindak lanjut.

Hasil pemantauan tindak lanjut sampai dengan 31 Desember 2010, dari jumlah rekomendasi sebanyak 310 telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 253 dan 47 sudah ditindaklanjuti tetapu belum sesuai dengan rekomendasi, sedangkan 10 dalam proses tindak lanjut. (jurnal parlemen)

Tanggapan Iskan Qolba lubis saat Raker Berlangsung

Iskan Qolba Lubis (F-PKS):
Teman-teman sedang membahas UU Fakir Miskin, bagaimana kalau dari Rp 2 triliun pendapat negara itu kita plot untuk fakir miskin. Kalau DPR bisa mengusulkan ini bisa baik.

Bantuan-bantuan sosial bisa kita ukur, sehingga jelas pertanggungjawabannya dan ada kepastian. Di negara kita sudah banyak kementerian dan badan, padahal dalam struktur yang terlalu berat tidak efisien bagaimana kita bisa mengefektifkan yang ada.

Raker dengan kabareskrim Polri

Iskan Qolba Lubis (F-PKS):

Apreasiasi Polri yang sudah hebat.
Biang kerok pertama adalah provokasi 17 orang Ahmadiyah yang menantang Polri ini sudah jelas provokasi terhadap Polri, kenapa tidak ini yang ditangkap,Harusnya masyarakat dan kiai dilepaskan, yang ditangkap itu adalah Suparman.

Polisi tidak diintervensi asing.

Biang kerok kedua adalah tidak dilaksanakan UU PNPS 1965 dan SKB, makanya kita mengapresiasi Pemda Jatim. Ulama sudah mengatakan sesat tetapi polisi tidak percaya dengan Ulama. Negara kita harus tegas dalam penegakan hukum dalam kasus bernuansa agama ini.

Monday, February 28, 2011



Iskan Qolba Lubis ketika menghadiri ICAPP Conference of Poverty Alleviation di China

DPR Membuka pintu dialog dengan Pondok pesantren (Menemukan solusi permasalahan perkembangan pendidikan Islam di Indonesia)

Senayan - Anggota komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis mengatakan , Pemerintah perlu memberi perhatian terhadap perkembangan pondok pesantren di Indonesia sebagai upaya menemukan format ideal pendidikan Islam.
Menurut Iskan, hal tersebut penting karena keberadaan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan asli Indonesia harus tetap dilestarikan dan diperhatikan perkembangannya,
“Pondok pesantren di tengah-tengah masyarakat selain untuk memberdayakan masyarakat juga sebagai wadah untuk menyiapkan kader-kader Ulama yang mampu menguasai dan memahami Al-Qur’an dan al hadis secara baik dan benar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat”papar iskan
Namun demikian pondok pesantren tak lepas dari permasalahan, Di Pesantren belum banyak yang mampu merumuskan visi misi dan tujuan pendidikan secara sistimatik yang tertuang dalam program kerja yang jelas,Sehingga tahapan pencapaian tujuan juga cenderung bersifat traditional dan kurang memperhatikan perkembangan metode pembelajaran maupun sarana yang baru .Sistem kepeminpinan sentralistik yang tak sepenuhnya hilang sehingga acapkali mengganggu lancar mekanisme kerja kolektif padahal banyak perubahan yg tak mungkin tertangani oleh satu orang.kurangnya perhatian pemerintah ataupun yayasan terhadap kesejahteraan guru dan pegawai juga ikut menjadi kendala dalam pengembangan Sumber daya Manusia di pesantren
”Dengan adanya Rapat Dengar Pendapat pada hari ini, DPR membuka pintu bagi Pondok Pesantren untuk berkontribusi dalam pengembangan Sumber Daya Manusia dan kendala yang dihadapinya“ Tegas Iskan.
RDP direncakan akan dimulai pada pukul 10.00 pada dengan mengundang beberapa pondok pesantren antara lain Pimpinan Ponpes Bunten Cirebon, Maslakul Huda, Krapyak Yogya, Darus salam Gontor, Lirboyo Kediri, Khusnul Khotimah
Menurut Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara “Saatnya membuktikan bahwa pemerintah mampu memberikan pelayanan pendidikan islam yang baik bagi warga negara nya, jangan sampai banyak orang tua yang lebih memilih menyekolahkan anaknya kenegara tetangga ketimbang negara sendiri karena konsep dan metode pendidikan kita tidak jelas “himbau Iskan .