Total Pageviews

Sunday, May 29, 2011

Kenaikan biaya Direct Cost BPIH Tahun 1432 H / 2011M

Jakarta / 30 Juni . pemerintah bersama DPR RI akan memulai pembicaraan pendahuluan BPIH minggu ini. Ditemui diruangannya Iskan Qolba Lubis(anggota DPR RI komisi VIII Fraksi PKS) menyampaikan telah menerima bahan pembahasan awal BPIH dari pemerintah sejak Jumat kemarin.

Dalam bahan yang diterima, pemerintah mengajukan asumsi untuk meningkatkan harga direct cost BPIH dari USD 3.342 ditahun 2010 menjadi USD 3846.7 dengan nilai tukar rupiah terhadap dollar 1USD= 9000 (asumsi APBN). Kenaikan ini disampaikan iskan terjadi pada 4 komponen direct cost antara lain :
1. Kurs USD terhadap rupiah dari 9300 ditahun 2010 menjadi 9000 ditahun 2011
2. Tarif penerbangan Indonesia Saudi Arabia PP tahun 2010 rata-rata sebesar USD 1.734 sedangkan tahun 2011 diusulkan oleh pihak penerbangan sebesar USD 2.076
3. Tarif pemondokan di makkah tahun 2010 yang dibebankan kepada jamaah sebesar SAR. 2.850 sedangkan tahun ini diusulkan sebesar SAR 3.400
4. Tarif pemondokan di madinah tahun 2010 yang dibebankan kepada kepada jemaah sebesar SAR 600 sedangkan pada tahun ini diusulkan sebesar SAR. 650

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan II sumatera utara ini memberikan apresiasi terhadap tindakan pemerintah dalam mempersiapkan asumsi BPIH tahun 2011 . Kenaikan biaya ini masih akan dipelajari oleh DPR RI dalam pertemuan –pertemuan kedepan. Iskan menambahkan Seperti penawaran pihak penerbangan yang masih dari satu pihak saja belum dapat dijadikan patokan pembiayaan penerbangan .” fraksi PKS dalam hal ini poksi VIII akan mengadakan FGD dengan mengundang maskapai penerbangan lain untuk menerima masukan terhadap kompenen direct coct ini” papar iskan.

Iskan berharap pada tahun ini permasalahan – permasalahan teknis dan operasional dapat diminimalkan, pelayanan terhadap jamaah merupakan hal yang utama. Terakhir dan perlu menjadi evaluasi serta perbaikan kedepan adalah lambatnya hasil pemeriksaan audit BPK terhadap BPIH yang hingga saat ini belum diterima oleh DPR RI , serta rekomendasi dari KPK yang belum dilaksanakan maksimal oleh kementerian agama.

No comments:

Post a Comment