Total Pageviews

Tuesday, February 2, 2010

Pengawasan penyelenggaraan Haji 1430H / 2009M

Hasil Panitia Angket Penyelenggaraan Haji sebagai alat ukur progresifitas perbaikan penyelengaraan ibadah haji.

Kesimpulan Panitia angket Haji ditinjau dari 2 aspek:
Aspek kelembagaan dan manajerial
a. Bentuk struktur penyelenggaraan ibadah haji di arab tidak sesuai dengan beban tugas,fungsi, dan kebutuhan yang harus ditangani.
b. Penyelenggaraan ibadah haji tidak ditangani oleh SDM yang kompeten
c. Penyelenggaraan ibadah haji kurang didukung oleh peraturan perundang-undangan yang memadai.

Kesalahan yang menyebabkan kegagalan :
a. Pelayanan katering jemaah haji tahun 1427H/2006M tidak dilakukan secara profesional
b. Pengadaan pemondokan bagi jemaah haji tahun 1429H/2008 tidak sesuai hasil kesepakatan dengan komisi VIII DPR RI.
c. Pengelolaan transportasi bagi jemaah haji 1429H/2008M tidak memadai baik dari segi jumlah maupun pengaturan antar jemput
Berdasarkan 2 aspek diatas pemerintah dianggap gagal dalam dalam melaksanakan kewajibannya ..( Kesimpulan Panitia angket DPR RI selasa 29 september 2009 dibacakan pada sidang paripurna).

Temuan anggota tim pengawas tahap I komisi VIII DPR RI tahun 1430H/2009M
Aspek-aspek yang menjadi perhatian dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah Haji dikonstruksikan sebagai berikut :
• Pengorganisasian penyelengaraan ibadah haji yang dilaksanakan dengan melibatkan lintas sektor, seperti Kedubes dan konjen Haji Arab saudi di indonesia; Teknis urusan Haji (TUH) di Jeddah; PPIH Daker Makkah, PPIH Daker Madinah dan PPIH Daker Jeddah;dan petugas sektor madinah dan makkah.
• Pelayanan penerbangan(khususnya ketepatan waktu),Saudi arabian airlines dan garuda indonesia sebagai operator penerbangan harus senantiasa memberikan pelayanan terbaiknya pada jemaah haji.
• Kelengkapan dokumen. Kelengkapan dokumen menjadi prasyarat sebelum jamaah haji bertolak ke arab saudi .selain itu perlu diantisipasi kemungkinan hilangnya dokumen pada saat melaksanaakn ibadah haji ,sehingga kendala pada saat kepulangan dapat diatasi
• Penguasaan manasik haji. Penguasaan manasik haji sangat penting tetapi jarang menjadi perhatian publik.padahal ini merupakan bagian yang menetukan kemambruran ibadah Haji.
• Penanganan kedatangan jamaah haji .mulai tahun 1430H/2009M pemerintah Arab Saudi menentukan bahwa jemaah haji pada saat tiba di Arab Saudi setelah pengecekan kelengkapan dokumen juga diambil foto dan sidik jari,sehiongga memakan waktu 2(dua) jam setiap kloter.
• Penanganan barang bawaan (kedatangan dan kepulangan) sering sekali terjadi barang bawaan yang tercecer atau salah alamat.bahkan tertinggal ditanah air.Pada saat pulang ,barang bawaan jemaah bertambah sehingga melebihi batas maksimal 32 kilogram.Penanganan barang bawaan menjadi penting agar jemaah tidak dirugikan.
• Pemondokan (Makkah, Madinah, Jeddah). Pemondokan jamaah haji di Madinah dirancang 75% dikawasan Markaziah dan 25% dikawasan non Markaziah. Sedangkan pemondokan di Makkah sebanyak 37% berada di RingI (berjarak 2000m)dan ringII (2000 s/d 5000). dan masih ditemukan beberapa pemondokan yang menggunakan Tasrikh (sertifikat kelayakan pemondokan) tahun lalu dan masih ada beberapa pemadatan kapasitas pemondokan.
• Tranportasi dari di Makkah bagi jemaah Haji yang menempati pemondokan jauh dari Masjidil Haram. Transportasi darat di Makkah diberikan bagi jemaah haji yang menempati pemondokan jauh dari Masjidil Haram yaitu yang menempati pemondokan di Ring II yang berjarak di atas 2000 meter dari Masjidil Haram. Dan dari hasil pengawasan di Arab Saudi yang pada tahun lalu disediakan 620 bus, pada tahun ini hanya disediakan 315 bus saja, namun pada kenyataannya bus yang tersedia hanya berjumlah 117 bus, selain itu masih terjadi penumpukan transportasi di berbagai titik,sehingga hal ini merugikan jemaah haji dari segi waktu dan juga materil ,karena beberapa jemaah haji yang pemondokannya jauh harus naik taksi.
• Pelayanaan katering . Pelayanan katering jemaah haji diberikann saat jemaah haji berda di Madinah; di Arafah – Mina (Armina) ; dan di Jeddah. Sedangkan katering di Makkah di usahakan sendiri oleh jemaah haji. Hasil pengawasan di Arab Saudi makanan yang disajikan dari kateringmasih riskan , karena dari proses pembuatan makanan hingga penyajian makanan waktunya masih relatif lama ,sehingga higienisan dan ketahanan makanan masih diragukan.
• Pelayanan Kesehatan. Menurut informasi masih ada permasalahan ,seperti adanya jemaah haji yang tua (pikn) lolos naik haji,jemaah haji dengan penyakit esiko tinggi, bahkan dari 12 orang jemaah haji yang dirawat di balai kesehatan 7 jemaah diantaranya berusia lebih dari 70 tahun.
• Perlindungan dan keamanan(Jemaah Haji dan barang bawaannya)
a. Jemaah haji/warga negara RI yang melakukan pelanggaran hukum ; dan
b. Barang bawaan jemaah haji yang hilang.
• Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK)
a. PIHK pada tanggal 30 oktober ada yang terkendala bar-code sebagai akibat belum terpenuhinya kewajiban membayar hotel, katering, angkutan dan lain-lain di Arab Saudi. Namun pada tanggal 3 november 2009 sudah terselesaikan
b. Jemaah haji harus tetap terlayani dengan baik, dengan menghindari adanya jemaah haji yang terlantar karena PIHK yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah harus cepat dan tanggap dengan memberikansanksi bagi PIHK yang bermasalah.
• Lain-lain.
a. Tanazul (pulang dipercepat) bagi jemaah haji yang memerlukan
b. Persoalan di Arab Saudi yang memerlukan jasa pengacara Arab Saudi.

Perhatian Khusus
Tim pengawas tahap I komisi VIII memberikan perhatian khusus pada 14 (empat belas) hari pertama jemaah haji di Arab Saudi, diantaranya :
a. Adanya pemondokan yang bermasalah di sektor 8 Makkah yang hanya memilki 1 (satu) kamar mandi untuk 25 (dua puluh lima) orangjemaah, sehingga dijumpai jemaah yang tua ngompol karena tidak tahan menunggu giliran.
b. Terdapat 1 oarang jemaah haji asal jawa barat yang melahirkan di Madinah seberat 800 gram, sehingga harus dirawat dalam inkubator.
c. Banyak jemaah berusia lanjut (pikun) berangkat menunaikan ibadah haji
d. Pemberangkatan jemaah haji dari Madinah ke Makkah terhambat karena bus datang terlambat
e. Keterbatasan air di pemondokan

Wednesday, January 27, 2010

Terjadi Diskriminasi Pendidikan Islam di Departemen Agama

Iskan Qolba Lubis MA.(Anggota DPR RI Fraksi PKS Komisi VIII), pada Rapat Dengar Pendapat dengan Ditjen Pendidikan Islam Kementrian Agama RI hari kamis, 26 januari 2010 lalu ,menemukan ketidakjelasan alokasi anggaran dalam pemaparan program kerja pelaksanaan APBN Tahun anggaran 2010. Pada kesempatan tersebut, Iskan mempertanyakan beberapa hal, diantaranya mengenai Inkonsistensi anggaran dan ketidakjelasaan komando yang bertanggung jawab terhadap Pengalokasian Anggaran Pendidikan Islam 2010. ”Tadi , Ditjen Pendis mengaku hanya mengelola Rp 1.601.699.664000 , jadi, siapa yang bertanggung jawab atas dana alokasi sebesar 21.368.446.431.000 dari anggaran sebesar 23.953.644.45.000 yang diberikan kepada Ditjen pendidikan Islam” tanyanya.

Iskan juga mempertanyakan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam alokasi pemberian bantuan bagi madrasah dan pesantren .Iskan menjelaskan, pada saat kunjungan kerja ke wilayahnya (Sumut 2), khususnya Kab. Mandailing Natal, yang dikenal memiliki ratusan pesantren dan madrasah, belum ada alokasi bantuan ke wilayah tersebut.

Anggota DPR RI yang dikenal kritis ini, menegaskan perlu adanya kejelasan anggaran Pendidikan Islam untuk pesantren dan madrasah swasta.” jika hal ini tidak digubris pemerintah, berarti pemerintah pusat tidak memperhatikan pengembangan pendidikan islam di Indonesia dan amanat PP no 55 tahun 2007 yang menyatakan tidak adanya diskriminasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan” ujarnya.

Ketidakseriusan dalam pengelolaan anggaran ini, menurut Iskan akan mendorong dibentuknya Panja Alokasi Anggaran, agar dapat fokus dalam menyelesaikan dan mengevaluasi alokasi anggaran Ditjen Pendidikan Islam.

Iskan juga menyampaikan bahwa dengan terbentuknya Panitia Kerja RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tenaga honorer menjadi PNS. Fraksi PKS akan melakukan tindakan-tindakan antara lain :
1. PKS melalui wakilnya Iskan Qolba Lubis MA. Di Panja akan memperjuangkan agar CPNS teranulir yang jumlahya 104 ribu agar langsung diangkat menjadi PNS karena mereka telah memenuhi klasifikasi yang disyaratkan oleh PP no 48 2005 dan perubahannya PP no 43 2007 .
2. PKS beranggapan PP 48 tahun 2005 dan perubahannya yang hanya mengakomodir Guru honorer dari APBN dan APBD merupakan tindakan diskriminatif dan ketidakadilan karena bertentangan dengan undang-undang 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional yang membuat Guru yang bekerja di yayasan, madrasah diniyah serta pesantren yang jumlahnya 90% bila dibandingkan madrasah yang dikelola oleh departemen agama tidak memperoleh kesempatan menjadi CPNS padahal ada sekita 50-100 Guru honorer swasta yang sudah mengabdi puluhan tahun.
3. PKS juga memperjuangkan untuk merefisi PP 48 tahun 2005 agar nantinya Gubernur dan Bupati ikut serta menganggarkan dalam APBD untuk kesejahteraan Guru di Madrasah Diniyah dan Pesantren.
4. Bagi Guru yang berada di Pesantren dan Madrasah Diniyah, PKS memperjuangkan agar mereka mendapat tunjangan kesejahteraan, kesehatan, dan tunjangan hari tua minimal sesuai dengan Upah Minimum Regional di daerah bersangkutan.
5. Melihat isu yang berkembang dimasyarakat Fraksi PKS meminta masyarakat untuk tenang dan jangan terpengaruh dengan adanya oknum yang menawarkan bantuan untuk memperoleh kemudahan menjadi PNS, karena disinyalir hal ini merupakn tindakan penipuan.

Iskan Berharap langkah-langkah yang ditempuh dalam Panja RPP tenaga Honorer ini tidak lagi mentah dan terulur waktunya seperti pada Rapat kerja Gabungan pada tanggal 7 juli 2008 dan Rapat Kerja Gabungan 3 Februari 2009 yang membahas permasalahan yang sama.semoga hak-hak para Guru honorer tidak lagi terzolimi oleh kelambatan gerak pemerintah.

Monday, January 18, 2010

Evaluasi Pelaksanaan HAJI 1429 H

Menurut Iskan Qolba Lubis, ketua Poksi (Kelompok Komisi) VIII FPKS DPR RI pelayanan jemaah haji Indonesia belum sesuai dengan tuntutan UU No. 13 tahun 2008 Pasal 6 dan 7 (berpihak pada jemaah dan memenuhi kenyamanan, keamanan, kesehatan dan keselamatan). Mengingat adanya indikasi penyimpangan dan potensi inefisiensi anggaran penyelenggaraan ibadah haji, maka dipandang perlu dilakukan audit investigasi oleh BPK.
Maka Iskan Qolba Lubis melalui Komisi VIII akan mengusulkan perlunya membentuk lembaga penyelenggaraan ibadah haji yang profesional, akuntabel dan jujur serta diperlukan pemisahan regulator dan operator, untuk itu perlu segera diamandemen UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan seharusnya menjadi prioritas Prolegnas tahun 2010 agar kedzoliman kepada tamu-tamu Allah tidak terus berulang.
Dalam peninjauan Tim I dan II Komisi VIII DPR RI, kinerja Tim Pemodokan (Tim 9) tidak profesional dan tidak memiliki kompetensi, karena pemondokan yang disewa tidak memenuhi standar kenyamanan, keamanan, kesehatan dan keselamatan (sesuai Pasal 6 dan 7 UU No. 13 Tahun 2008). Hal ini mengakibatkan letak daerah perumahan jemaah menjadi terpisah-pisah dengan pengelompokkan kecil hampir di segala penjuru kota Makkah dan sekitarnya, yang pada gilirannya akan menyulitkan sistem transportasi, pengawasan dan koordinasi yang membuat jemaah haji tidak bisa ke Masjidil Haram dan kelelahan.
Pemondokan jemaah haji Indonesia masih banyak mengalami persoalan, khususnya pemondokan di Makkah masih dijumpai adanya pemadatan. Banyak pemondokan yang belum mempunyai tasrih (sertifikat kelayakan huni) dari pemerintahan Saudi Arabia, yang meliputi :
- Bangunannya harus layak dihuni jemaah
- Memiliki unsur kesehatan, sanitasi yang baik, jumlah kamar mandi yang mencukupi dan boleh ditempati jemaah haji, logikanya ketika menyewa pemondokan yang tidak mempunyai tasrih maka unsur kelayakan tidak terpenuhi.
Untuk masalah penerbangan, pihak penerbangan hendaknya tetap memperhatikan aspek ketepatan waktu penerbangan (on time performance), sehingga jemaah haji tidak terlantar baik pada saat keberangkatan maupun kepulangan jemaah haji.
Suku cadang (spareparts) pesawat dan pesawat cadangan harus tersedia secara memadai, sehingga tidak ada lagi alasan kerusakan pesawat yang menyebabkan keterlambatan.
Menurut Iskan dalam pemeriksaan barang jemaah haji tidak memenuhi standar internasional, tidak adanya bukti sticker terhadap barang yang diperiksa dan sangat rawan dari segi keamanan penerbangan.
Yang perlu diantisipasi kedepan keamanan jemaah haji di Saudi dengan mengirim aparat kepolisian, karena terjadinya penipuan dan perampokan terhadap jemaah haji oleh oknum yang mengaku sebagai petugas. Hingga 19 Nopember 2009 tertangkap oknum penipu sebanyak 21 orang, dan sebanyak 4 orang ditahan. Bahkan mereka menguasai beberapa bahasa daerah selain bahasa Indonesia, kemungkinan ada indikasi mereka berbentuk sindikat.
Selain masalah Haji, Iskan Qolba Lubis sebagai Kapoksi Komisi VIII Fraksi PKS, juga merasa prihatin dengan nasib guru-guru agama, madrasah dan pesantren-pesantren. Ketika saya menanyakan salah seorang kepala daerah Ongku Hasibuan sebagai Bupati Tapanuli Selatan, kenapa tidak memberikan THR seperti yang diberikan kepada guru-guru PNS. Terkendala dengan PP 48 yang hanya membantu PNS dan honorer yang mendapat gaji dari APBN-APBD. Telah terjadi diskriminasi di negara yang kita cintai ini, padahal dalam UUD RI 1945 dan UU Pendidikan Nasional tidak ada dikotomi antara sekolah umum dan agama, tetapi dalam prakteknya di lapangan terjadi kedzoliman yang merata.
Iskan Qolba Lubis melalui Komisi VIII akan memperjuangkan Panja bagi guru pendidikan agama dan madrasah karena mereka juga bagian dari bangsa ini. Selain itu Juga terjadi diskriminasi dalam anggaran Diknas 57 triliyun Non Gaji sementara 27 triliyun sudah termasuk gaji, sehingga akan terjadi ketimpangan pendidikan dengan madrasah dan pesantren.

Siaran Pers Evaluasi Haji

Kamis 3 Desember 2009 bertempat di ruang rapat Fraksi PKS dalam Seminar “Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji” yang diselenggarakan oleh kelompok Fraksi komisi VIII Partai Keadilan Sejahtera dengan mengundang pembicara yaitu H. Iskan Qolba Lubis MA (Kapoksi VIII Fraksi PKS ), Firdaus dari ICW, Subroto (Wartawan Republika), dan Rizalul Imam (Ketua KAMMI Pusat). H. Iskan Qolba Lubis, MA (Kapoksi Delapan Fraksi PKS) dengan tegas menentang pernyataan Menteri Agama yang dinilai mengesampingkan permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan, adanya pemondokan jamaah haji yang sangat jauh seperti di wilayah Jisial Jambiah dan di wilayah Syamdiya juga permasalahan pada jamaah haji yang tidak dapat melakukan shalat berjamaah di masjid. Menurut Iskan pemerintah telah lalai dalam menjalankan amanat Undang-undang no 13 tahun 2008 pasal 37 tentang akomodasi penyelenggaraan haji dimana jamaah harus mendapatkan keamanan kenyamaan kemudahan dalam berhaji.

Firdaus perwakilan dari ICW memaparkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun ini memilki kualitas yang buruk serta manajemen yang amburadul dan terindikasi adanya korupsi yang sistemik. Hal ini dapat dilihat pada besaran harga tiket, pemadatan jumlah jamaah haji pada pemondokan serta pada penyediaan transportasi yang tidak sesuai hasil kesepakatan dengan anggota Dewan DPR RI yang semula berjumlah 647 unit menjadi 315 diikuti pula tidak berjalan dengan baiknya layanan transportasi yang menyebabkan jamaah haji tidak dapat melakukan solat berjamaah di masjid. Iskan menegaskan perlu adanya transparansi pengelolaan anggaran penyelenggaraan haji oleh Departemen Agama. Komisi VIII dibantu oleh KPK dan BPK dapat melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan penyelenggaraan haji, apabila ditemukan penyimpangan dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kejelasaan tentang pengelolaan dana jamaah haji (daftar tunggu) yang telah menyetor ONH dan diendapkan di Bank menurut Iskan perlu dipertanyakan kemana larinya bunga Bank dari dana endapan tersebut karena dengan dana itu jamaah haji (daftar tunggu) yang telah melakukan penyetoran ONH dapat memilki fasilitas kelas VIP.tandas Iskan.

Kedepan Iskan berharap permasalahan haji yang selalu menjadi masalah setiap tahunnya dapat terselesaikan melalui 3 rekomendasi perubahan yang harus dilakukan.Rekomendasi komisi ini antara lain:

- Pada bidang regulasi, akan memfokuskan terhadap rancangan undang-undang mengenai pengelolaan keuangan haji dan melakukan perubahan pada fungsi pemerintah yang nantinya hanya sebagai regulator dan menyerahkan pelaksanaan penyelenggaraan haji pada swasta.

- Penempatan jamaah haji pada Ring I 50 %dan Ring II 50%

- Membuat standarisasi penyelenggaraan haji, beribadah dan kontrak antara pelaksana dan jamaah haji sehinggga hubungan hak dan kewajiban masing-masing dapat terlindungi.

Untuk Informasi lebih lanjut:

Iskan Qolba Lubis (081398939518)

Anggota DPR RI / Komisi VIII / Fraksi PKS