Total Pageviews

Wednesday, January 27, 2010

Terjadi Diskriminasi Pendidikan Islam di Departemen Agama

Iskan Qolba Lubis MA.(Anggota DPR RI Fraksi PKS Komisi VIII), pada Rapat Dengar Pendapat dengan Ditjen Pendidikan Islam Kementrian Agama RI hari kamis, 26 januari 2010 lalu ,menemukan ketidakjelasan alokasi anggaran dalam pemaparan program kerja pelaksanaan APBN Tahun anggaran 2010. Pada kesempatan tersebut, Iskan mempertanyakan beberapa hal, diantaranya mengenai Inkonsistensi anggaran dan ketidakjelasaan komando yang bertanggung jawab terhadap Pengalokasian Anggaran Pendidikan Islam 2010. ”Tadi , Ditjen Pendis mengaku hanya mengelola Rp 1.601.699.664000 , jadi, siapa yang bertanggung jawab atas dana alokasi sebesar 21.368.446.431.000 dari anggaran sebesar 23.953.644.45.000 yang diberikan kepada Ditjen pendidikan Islam” tanyanya.

Iskan juga mempertanyakan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam alokasi pemberian bantuan bagi madrasah dan pesantren .Iskan menjelaskan, pada saat kunjungan kerja ke wilayahnya (Sumut 2), khususnya Kab. Mandailing Natal, yang dikenal memiliki ratusan pesantren dan madrasah, belum ada alokasi bantuan ke wilayah tersebut.

Anggota DPR RI yang dikenal kritis ini, menegaskan perlu adanya kejelasan anggaran Pendidikan Islam untuk pesantren dan madrasah swasta.” jika hal ini tidak digubris pemerintah, berarti pemerintah pusat tidak memperhatikan pengembangan pendidikan islam di Indonesia dan amanat PP no 55 tahun 2007 yang menyatakan tidak adanya diskriminasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan” ujarnya.

Ketidakseriusan dalam pengelolaan anggaran ini, menurut Iskan akan mendorong dibentuknya Panja Alokasi Anggaran, agar dapat fokus dalam menyelesaikan dan mengevaluasi alokasi anggaran Ditjen Pendidikan Islam.

Iskan juga menyampaikan bahwa dengan terbentuknya Panitia Kerja RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tenaga honorer menjadi PNS. Fraksi PKS akan melakukan tindakan-tindakan antara lain :
1. PKS melalui wakilnya Iskan Qolba Lubis MA. Di Panja akan memperjuangkan agar CPNS teranulir yang jumlahya 104 ribu agar langsung diangkat menjadi PNS karena mereka telah memenuhi klasifikasi yang disyaratkan oleh PP no 48 2005 dan perubahannya PP no 43 2007 .
2. PKS beranggapan PP 48 tahun 2005 dan perubahannya yang hanya mengakomodir Guru honorer dari APBN dan APBD merupakan tindakan diskriminatif dan ketidakadilan karena bertentangan dengan undang-undang 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional yang membuat Guru yang bekerja di yayasan, madrasah diniyah serta pesantren yang jumlahnya 90% bila dibandingkan madrasah yang dikelola oleh departemen agama tidak memperoleh kesempatan menjadi CPNS padahal ada sekita 50-100 Guru honorer swasta yang sudah mengabdi puluhan tahun.
3. PKS juga memperjuangkan untuk merefisi PP 48 tahun 2005 agar nantinya Gubernur dan Bupati ikut serta menganggarkan dalam APBD untuk kesejahteraan Guru di Madrasah Diniyah dan Pesantren.
4. Bagi Guru yang berada di Pesantren dan Madrasah Diniyah, PKS memperjuangkan agar mereka mendapat tunjangan kesejahteraan, kesehatan, dan tunjangan hari tua minimal sesuai dengan Upah Minimum Regional di daerah bersangkutan.
5. Melihat isu yang berkembang dimasyarakat Fraksi PKS meminta masyarakat untuk tenang dan jangan terpengaruh dengan adanya oknum yang menawarkan bantuan untuk memperoleh kemudahan menjadi PNS, karena disinyalir hal ini merupakn tindakan penipuan.

Iskan Berharap langkah-langkah yang ditempuh dalam Panja RPP tenaga Honorer ini tidak lagi mentah dan terulur waktunya seperti pada Rapat kerja Gabungan pada tanggal 7 juli 2008 dan Rapat Kerja Gabungan 3 Februari 2009 yang membahas permasalahan yang sama.semoga hak-hak para Guru honorer tidak lagi terzolimi oleh kelambatan gerak pemerintah.

No comments:

Post a Comment