Total Pageviews

Monday, January 18, 2010

Evaluasi Pelaksanaan HAJI 1429 H

Menurut Iskan Qolba Lubis, ketua Poksi (Kelompok Komisi) VIII FPKS DPR RI pelayanan jemaah haji Indonesia belum sesuai dengan tuntutan UU No. 13 tahun 2008 Pasal 6 dan 7 (berpihak pada jemaah dan memenuhi kenyamanan, keamanan, kesehatan dan keselamatan). Mengingat adanya indikasi penyimpangan dan potensi inefisiensi anggaran penyelenggaraan ibadah haji, maka dipandang perlu dilakukan audit investigasi oleh BPK.
Maka Iskan Qolba Lubis melalui Komisi VIII akan mengusulkan perlunya membentuk lembaga penyelenggaraan ibadah haji yang profesional, akuntabel dan jujur serta diperlukan pemisahan regulator dan operator, untuk itu perlu segera diamandemen UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan seharusnya menjadi prioritas Prolegnas tahun 2010 agar kedzoliman kepada tamu-tamu Allah tidak terus berulang.
Dalam peninjauan Tim I dan II Komisi VIII DPR RI, kinerja Tim Pemodokan (Tim 9) tidak profesional dan tidak memiliki kompetensi, karena pemondokan yang disewa tidak memenuhi standar kenyamanan, keamanan, kesehatan dan keselamatan (sesuai Pasal 6 dan 7 UU No. 13 Tahun 2008). Hal ini mengakibatkan letak daerah perumahan jemaah menjadi terpisah-pisah dengan pengelompokkan kecil hampir di segala penjuru kota Makkah dan sekitarnya, yang pada gilirannya akan menyulitkan sistem transportasi, pengawasan dan koordinasi yang membuat jemaah haji tidak bisa ke Masjidil Haram dan kelelahan.
Pemondokan jemaah haji Indonesia masih banyak mengalami persoalan, khususnya pemondokan di Makkah masih dijumpai adanya pemadatan. Banyak pemondokan yang belum mempunyai tasrih (sertifikat kelayakan huni) dari pemerintahan Saudi Arabia, yang meliputi :
- Bangunannya harus layak dihuni jemaah
- Memiliki unsur kesehatan, sanitasi yang baik, jumlah kamar mandi yang mencukupi dan boleh ditempati jemaah haji, logikanya ketika menyewa pemondokan yang tidak mempunyai tasrih maka unsur kelayakan tidak terpenuhi.
Untuk masalah penerbangan, pihak penerbangan hendaknya tetap memperhatikan aspek ketepatan waktu penerbangan (on time performance), sehingga jemaah haji tidak terlantar baik pada saat keberangkatan maupun kepulangan jemaah haji.
Suku cadang (spareparts) pesawat dan pesawat cadangan harus tersedia secara memadai, sehingga tidak ada lagi alasan kerusakan pesawat yang menyebabkan keterlambatan.
Menurut Iskan dalam pemeriksaan barang jemaah haji tidak memenuhi standar internasional, tidak adanya bukti sticker terhadap barang yang diperiksa dan sangat rawan dari segi keamanan penerbangan.
Yang perlu diantisipasi kedepan keamanan jemaah haji di Saudi dengan mengirim aparat kepolisian, karena terjadinya penipuan dan perampokan terhadap jemaah haji oleh oknum yang mengaku sebagai petugas. Hingga 19 Nopember 2009 tertangkap oknum penipu sebanyak 21 orang, dan sebanyak 4 orang ditahan. Bahkan mereka menguasai beberapa bahasa daerah selain bahasa Indonesia, kemungkinan ada indikasi mereka berbentuk sindikat.
Selain masalah Haji, Iskan Qolba Lubis sebagai Kapoksi Komisi VIII Fraksi PKS, juga merasa prihatin dengan nasib guru-guru agama, madrasah dan pesantren-pesantren. Ketika saya menanyakan salah seorang kepala daerah Ongku Hasibuan sebagai Bupati Tapanuli Selatan, kenapa tidak memberikan THR seperti yang diberikan kepada guru-guru PNS. Terkendala dengan PP 48 yang hanya membantu PNS dan honorer yang mendapat gaji dari APBN-APBD. Telah terjadi diskriminasi di negara yang kita cintai ini, padahal dalam UUD RI 1945 dan UU Pendidikan Nasional tidak ada dikotomi antara sekolah umum dan agama, tetapi dalam prakteknya di lapangan terjadi kedzoliman yang merata.
Iskan Qolba Lubis melalui Komisi VIII akan memperjuangkan Panja bagi guru pendidikan agama dan madrasah karena mereka juga bagian dari bangsa ini. Selain itu Juga terjadi diskriminasi dalam anggaran Diknas 57 triliyun Non Gaji sementara 27 triliyun sudah termasuk gaji, sehingga akan terjadi ketimpangan pendidikan dengan madrasah dan pesantren.

No comments:

Post a Comment