Total Pageviews

Monday, January 18, 2010

Siaran Pers Evaluasi Haji

Kamis 3 Desember 2009 bertempat di ruang rapat Fraksi PKS dalam Seminar “Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji” yang diselenggarakan oleh kelompok Fraksi komisi VIII Partai Keadilan Sejahtera dengan mengundang pembicara yaitu H. Iskan Qolba Lubis MA (Kapoksi VIII Fraksi PKS ), Firdaus dari ICW, Subroto (Wartawan Republika), dan Rizalul Imam (Ketua KAMMI Pusat). H. Iskan Qolba Lubis, MA (Kapoksi Delapan Fraksi PKS) dengan tegas menentang pernyataan Menteri Agama yang dinilai mengesampingkan permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan, adanya pemondokan jamaah haji yang sangat jauh seperti di wilayah Jisial Jambiah dan di wilayah Syamdiya juga permasalahan pada jamaah haji yang tidak dapat melakukan shalat berjamaah di masjid. Menurut Iskan pemerintah telah lalai dalam menjalankan amanat Undang-undang no 13 tahun 2008 pasal 37 tentang akomodasi penyelenggaraan haji dimana jamaah harus mendapatkan keamanan kenyamaan kemudahan dalam berhaji.

Firdaus perwakilan dari ICW memaparkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun ini memilki kualitas yang buruk serta manajemen yang amburadul dan terindikasi adanya korupsi yang sistemik. Hal ini dapat dilihat pada besaran harga tiket, pemadatan jumlah jamaah haji pada pemondokan serta pada penyediaan transportasi yang tidak sesuai hasil kesepakatan dengan anggota Dewan DPR RI yang semula berjumlah 647 unit menjadi 315 diikuti pula tidak berjalan dengan baiknya layanan transportasi yang menyebabkan jamaah haji tidak dapat melakukan solat berjamaah di masjid. Iskan menegaskan perlu adanya transparansi pengelolaan anggaran penyelenggaraan haji oleh Departemen Agama. Komisi VIII dibantu oleh KPK dan BPK dapat melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan penyelenggaraan haji, apabila ditemukan penyimpangan dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kejelasaan tentang pengelolaan dana jamaah haji (daftar tunggu) yang telah menyetor ONH dan diendapkan di Bank menurut Iskan perlu dipertanyakan kemana larinya bunga Bank dari dana endapan tersebut karena dengan dana itu jamaah haji (daftar tunggu) yang telah melakukan penyetoran ONH dapat memilki fasilitas kelas VIP.tandas Iskan.

Kedepan Iskan berharap permasalahan haji yang selalu menjadi masalah setiap tahunnya dapat terselesaikan melalui 3 rekomendasi perubahan yang harus dilakukan.Rekomendasi komisi ini antara lain:

- Pada bidang regulasi, akan memfokuskan terhadap rancangan undang-undang mengenai pengelolaan keuangan haji dan melakukan perubahan pada fungsi pemerintah yang nantinya hanya sebagai regulator dan menyerahkan pelaksanaan penyelenggaraan haji pada swasta.

- Penempatan jamaah haji pada Ring I 50 %dan Ring II 50%

- Membuat standarisasi penyelenggaraan haji, beribadah dan kontrak antara pelaksana dan jamaah haji sehinggga hubungan hak dan kewajiban masing-masing dapat terlindungi.

Untuk Informasi lebih lanjut:

Iskan Qolba Lubis (081398939518)

Anggota DPR RI / Komisi VIII / Fraksi PKS

1 comment: