Total Pageviews

Tuesday, February 2, 2010

Pengawasan penyelenggaraan Haji 1430H / 2009M

Hasil Panitia Angket Penyelenggaraan Haji sebagai alat ukur progresifitas perbaikan penyelengaraan ibadah haji.

Kesimpulan Panitia angket Haji ditinjau dari 2 aspek:
Aspek kelembagaan dan manajerial
a. Bentuk struktur penyelenggaraan ibadah haji di arab tidak sesuai dengan beban tugas,fungsi, dan kebutuhan yang harus ditangani.
b. Penyelenggaraan ibadah haji tidak ditangani oleh SDM yang kompeten
c. Penyelenggaraan ibadah haji kurang didukung oleh peraturan perundang-undangan yang memadai.

Kesalahan yang menyebabkan kegagalan :
a. Pelayanan katering jemaah haji tahun 1427H/2006M tidak dilakukan secara profesional
b. Pengadaan pemondokan bagi jemaah haji tahun 1429H/2008 tidak sesuai hasil kesepakatan dengan komisi VIII DPR RI.
c. Pengelolaan transportasi bagi jemaah haji 1429H/2008M tidak memadai baik dari segi jumlah maupun pengaturan antar jemput
Berdasarkan 2 aspek diatas pemerintah dianggap gagal dalam dalam melaksanakan kewajibannya ..( Kesimpulan Panitia angket DPR RI selasa 29 september 2009 dibacakan pada sidang paripurna).

Temuan anggota tim pengawas tahap I komisi VIII DPR RI tahun 1430H/2009M
Aspek-aspek yang menjadi perhatian dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah Haji dikonstruksikan sebagai berikut :
• Pengorganisasian penyelengaraan ibadah haji yang dilaksanakan dengan melibatkan lintas sektor, seperti Kedubes dan konjen Haji Arab saudi di indonesia; Teknis urusan Haji (TUH) di Jeddah; PPIH Daker Makkah, PPIH Daker Madinah dan PPIH Daker Jeddah;dan petugas sektor madinah dan makkah.
• Pelayanan penerbangan(khususnya ketepatan waktu),Saudi arabian airlines dan garuda indonesia sebagai operator penerbangan harus senantiasa memberikan pelayanan terbaiknya pada jemaah haji.
• Kelengkapan dokumen. Kelengkapan dokumen menjadi prasyarat sebelum jamaah haji bertolak ke arab saudi .selain itu perlu diantisipasi kemungkinan hilangnya dokumen pada saat melaksanaakn ibadah haji ,sehingga kendala pada saat kepulangan dapat diatasi
• Penguasaan manasik haji. Penguasaan manasik haji sangat penting tetapi jarang menjadi perhatian publik.padahal ini merupakan bagian yang menetukan kemambruran ibadah Haji.
• Penanganan kedatangan jamaah haji .mulai tahun 1430H/2009M pemerintah Arab Saudi menentukan bahwa jemaah haji pada saat tiba di Arab Saudi setelah pengecekan kelengkapan dokumen juga diambil foto dan sidik jari,sehiongga memakan waktu 2(dua) jam setiap kloter.
• Penanganan barang bawaan (kedatangan dan kepulangan) sering sekali terjadi barang bawaan yang tercecer atau salah alamat.bahkan tertinggal ditanah air.Pada saat pulang ,barang bawaan jemaah bertambah sehingga melebihi batas maksimal 32 kilogram.Penanganan barang bawaan menjadi penting agar jemaah tidak dirugikan.
• Pemondokan (Makkah, Madinah, Jeddah). Pemondokan jamaah haji di Madinah dirancang 75% dikawasan Markaziah dan 25% dikawasan non Markaziah. Sedangkan pemondokan di Makkah sebanyak 37% berada di RingI (berjarak 2000m)dan ringII (2000 s/d 5000). dan masih ditemukan beberapa pemondokan yang menggunakan Tasrikh (sertifikat kelayakan pemondokan) tahun lalu dan masih ada beberapa pemadatan kapasitas pemondokan.
• Tranportasi dari di Makkah bagi jemaah Haji yang menempati pemondokan jauh dari Masjidil Haram. Transportasi darat di Makkah diberikan bagi jemaah haji yang menempati pemondokan jauh dari Masjidil Haram yaitu yang menempati pemondokan di Ring II yang berjarak di atas 2000 meter dari Masjidil Haram. Dan dari hasil pengawasan di Arab Saudi yang pada tahun lalu disediakan 620 bus, pada tahun ini hanya disediakan 315 bus saja, namun pada kenyataannya bus yang tersedia hanya berjumlah 117 bus, selain itu masih terjadi penumpukan transportasi di berbagai titik,sehingga hal ini merugikan jemaah haji dari segi waktu dan juga materil ,karena beberapa jemaah haji yang pemondokannya jauh harus naik taksi.
• Pelayanaan katering . Pelayanan katering jemaah haji diberikann saat jemaah haji berda di Madinah; di Arafah – Mina (Armina) ; dan di Jeddah. Sedangkan katering di Makkah di usahakan sendiri oleh jemaah haji. Hasil pengawasan di Arab Saudi makanan yang disajikan dari kateringmasih riskan , karena dari proses pembuatan makanan hingga penyajian makanan waktunya masih relatif lama ,sehingga higienisan dan ketahanan makanan masih diragukan.
• Pelayanan Kesehatan. Menurut informasi masih ada permasalahan ,seperti adanya jemaah haji yang tua (pikn) lolos naik haji,jemaah haji dengan penyakit esiko tinggi, bahkan dari 12 orang jemaah haji yang dirawat di balai kesehatan 7 jemaah diantaranya berusia lebih dari 70 tahun.
• Perlindungan dan keamanan(Jemaah Haji dan barang bawaannya)
a. Jemaah haji/warga negara RI yang melakukan pelanggaran hukum ; dan
b. Barang bawaan jemaah haji yang hilang.
• Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK)
a. PIHK pada tanggal 30 oktober ada yang terkendala bar-code sebagai akibat belum terpenuhinya kewajiban membayar hotel, katering, angkutan dan lain-lain di Arab Saudi. Namun pada tanggal 3 november 2009 sudah terselesaikan
b. Jemaah haji harus tetap terlayani dengan baik, dengan menghindari adanya jemaah haji yang terlantar karena PIHK yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah harus cepat dan tanggap dengan memberikansanksi bagi PIHK yang bermasalah.
• Lain-lain.
a. Tanazul (pulang dipercepat) bagi jemaah haji yang memerlukan
b. Persoalan di Arab Saudi yang memerlukan jasa pengacara Arab Saudi.

Perhatian Khusus
Tim pengawas tahap I komisi VIII memberikan perhatian khusus pada 14 (empat belas) hari pertama jemaah haji di Arab Saudi, diantaranya :
a. Adanya pemondokan yang bermasalah di sektor 8 Makkah yang hanya memilki 1 (satu) kamar mandi untuk 25 (dua puluh lima) orangjemaah, sehingga dijumpai jemaah yang tua ngompol karena tidak tahan menunggu giliran.
b. Terdapat 1 oarang jemaah haji asal jawa barat yang melahirkan di Madinah seberat 800 gram, sehingga harus dirawat dalam inkubator.
c. Banyak jemaah berusia lanjut (pikun) berangkat menunaikan ibadah haji
d. Pemberangkatan jemaah haji dari Madinah ke Makkah terhambat karena bus datang terlambat
e. Keterbatasan air di pemondokan