Total Pageviews

Tuesday, March 8, 2011

RAKER KOMISI VIII DENGAN MENSOS

Anggaran Kementerian Sosial tahun 2011.


Anggaran peningkatan awalnya 3 triliun sekian menjadi 4 triliun. Pagu anggaran Kementerian Sosial RI tahun 2011 adalah sebesar Rp 4.100.577.300.000 Rincian Penyebaran Anggaran Pagu Semester tahun 2011 yang telah disesuaikan dengan SOTK baru sesuai Kepmensos No.86/HUK/2010 Kementerian Sosial Tahun 2011 berdasarkan Unit Kerja Eselon I sebagai berikut :

1. Sekretariat Jenderal: Rp 223.100.398.000
2. Inspektorat Jenderal: Rp 25.311.954.000
3. Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan: Rp 747.029.253.000
4. Dirjen Rehabilitasi Sosial: Rp 764.450.399.000
5. Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial: Rp 2.164.756.446.000
6. Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan: Rp 171.928.851.000
Jumlah: Rp 4.100.577.301.000

Berdasarkan alokasi Pagu Anggaran Kementerian Sosial RI tahun 2011 adalah sebagai berikut :

1. Pusat: Rp 3.076.975.069.000
2. UPT: Rp 347.610.020.000
3. Dekonsentrasi: Rp 539.883.331.000
4. Tugas Perbantuan: Rp 136.108.881.000
Jumlah: Rp 4.100.577.301.000

Kemiskinan 13,3 persen mudah-mudahan mengalami penurunan menjadi 8 persen, mudah-mudahan dengan RUU Fakir Miskin terfokus mana yang akan menangani fakir miskin ini. Anggaran yang besar itu Program Keluarga Harapan (PKH) ini sangat berhasil di Brazil dan beberapa negara-negara Asia sudah berhasil. Semangat Ibu mengantar anak ke sekolah dan posyandu sangat semangat. Ini untuk mendorong program MDGs. Dari 2,1 triliun, 1,6 triliun untuk PKH.

Rencana APBN tahun 2011

A. Program Rehabilitasi Sosial
1. Kegiatan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza, alokasi dana untuk kegiatan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza sebesar Rp 33.704.983.000.
2. Kegiatan Rehabilitasi Sosial Orang dengan Kecacatan, alokasi dana sebesar Rp 257.776.446.000.
3. Kegiatan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, alokasi dana sebesar Rp 38.956.912.000.
4. Kegiatan Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Anak, alokasi dana sebesar Rp 287.127.285.000. Tujuannya untuk mengurangi anak jalanan cara dengan memberikan tabungan untuk kebutuhan anak tersebut.
5. Kegiatan Pelayanan Sosial Lanjut Usia, alokasi dana sebesar Rp 101.114.430.000, ini dialokasikan untuk panti-panti yang dikelola Kemsos.

B. Program Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan

Kegiatan pusat dan daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan) dengan total anggaran sebesar Rp 747.029.253.000 untuk membiayai kegiatan sebagai berikut :

1. Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan, alokasi anggaran pusat sebesar Rp 77.500.228.000 dengan kegiatan pokok pemberdayaan fakir miskin melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial di 33 Provinsi, dengan target 11.450 KK, melalui bantuan rumah tidak layak huni dan sebagainya. Rumah tidak layak huni di ada sekitar 2,3 jutaan.

2. Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Pedesaan, alokasi anggaran pusat sebesar Rp 128.085.519.000, dengan kegiatan Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial di 32 Provinsi dengan target 21.541 KK.

3. Kegiatan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, alokasi anggaran pusat sebesar Rp 13.011.610.000 dengan kegiatan pokok bantuan penguatan lokasi sentra pertumbuhan 3 kelompok Pemutakhiran dan finalisasi Keppres No.111 tahun 1999 tentang Pembinaan Kesos KAT, pelaksanaan rencana aksi lintas kementerian dalam rangka tindak lanjut Inpres No.3 tahun 2010 tentang pembangunan berkeadilan, dan sebagainya. Dari 211 tidak sampai 50 persen yang diberdayakan masih banyak yang belum.

Alokasi dekonsentrasi sebesar Rp 16.419.426.000 dengan target sasaran terlaksanaan pemberdayaan KAT di 27 provinsi. Sedangkan tugas pembantuan sebesar Rp 90.928.964.000 dengan target sasaran terlaksananya KAT sebanyak 5450 KK di 27 provinsi dengan anggaran Rp 68.402.149.000.

Terdapat pelaksanaan pemberdayaan KAT tahun I sebanyak 460 KK di Provinsi, 7 kabupaten yang dilaksanakan dengan Tugas Pembantuan ke Kabupaten dengan anggaran Rp 22.526.815.000, misalnya di Sultra, Papua dan Maluku Utara.

4. Kegiatan Pemberdayaan Keluarga dan Kelembagaan Sosial, alokasi anggaran pusat sebesar Rp 33.445.824.000 untuk keluarga 500 KK dan untuk Orsos bidang pemberdayaan agrobisnis 40 orang.

Alokasi dekonsentrasi sebesar Rp 89.364.526.000 dengan target sasaran keluarga sebanyak 14.710 KK dan kelembagaan Karang Taruna 3.135 KT, 2.983 orsos, Pekerja Sosial Masyarakat 2.391 orang, dan sebagainya.

5. Kegiatan Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiawakawanan Sosial, alokasi anggaran sebesar Rp 31.038.933.000 dengan kegiatan pokok Sosialisasi dan pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial misalnya pemberian bantuan untuk keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan.

Alokasi dana dekonsentrasi sebesar Rp 13.860.717.000 dengan target terlestarikannya nilai kepahlawanan, dengan pemeliharaan 34 TMPN, dan 89 MPN di 33 provinsi. Sedangkan alokasi tugas perbantuan sebesar Rp 8.000.000.000 target rehabilitasi Taman Makam Pahlawan Nasional di 12 Provinsi.

Kampung siaga bencana di 33 Provinsi bekerja sama dengan perguruan tinggi, sehingga ketika bencana itu mampu menyelamatkan diri keluarga terdekat. Akan ada simulasi dan pelatihan, yang kita ingin Pemda melakukan ini juga dan mencontohkan di kampung lain.

C. Program Perlindungan dan Jaminan Sosial

Prioritas kegiatan semakin kuatnya dukungan sosial atas penyelenggaraan Perlindungan dan Jaminan sosial melalui kegiatan sebagai berikut :

1. Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam.

Misalnya, Kampung siaga bencana di 33 Provinsi bekerja sama dengan perguruan tinggi, sehingga ketika bencana itu mampu menyelamatkan diri keluarga terdekat.

Akan ada simulasi dan pelatihan, yang kita ingin Pemda melakukan ini juga dan mencontohkan di kampung lain. Penguatan kesiapsiagaan dengan meningkatkan kapasitas masyarakat agar lebih siaga untuk menghadapi bencana, saat bencana dan pasca bencana.

2. Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial

Pra bencana melalui keserasian sosial melalui pengembangan forum-forum keserasian sosial, perluasan informasi melalui kampanye sosial dalam rangka meningkatkan ketahanan sosial masyarakat. Tanggap darurat, penyiapan buffer stock, bantuan korban kebakaran, pemulangan repatriasi dan orang telantar. Pasca bencana, rehabilitasi psikososial dan rekonstruksi sosial terpadu.

3. Perlindungan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran

Penguatan perlindungan, pemulihan dan rujukan bagi korban tindak kekerasan dan pekerja migran bermasalah.

4. Pengumpulan Dana Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial

Penajamanan sasaran pada peningkatan kinerja dan jangkauan pelayanan serta pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan UGB dan PUB.

5. Direktorat Jaminan Kesejahteraan Sosial meliputi penambahan sasaran sistem jaminan kesejahteraan sosial melalui kegiatan Askesos bagi 420 orsos, 84 ribu pekerja sektor informal.

D. Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial Kemsos RI yang dilakukan berdasarkan analisa situasi dan kerangka kebijakan pelaksanaan APBN tahun 2011 dengan besar anggaran Rp 171.928.851.000 untuk pengembangan SDM kesejahteraan.

E. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya, total anggaran Rp 223.100.398.000.

Tindak Lanjut Ikhtisar hasil pemeriksaan semester I tahun anggaran 2010:
Wajar dengan Pengecualian. Kita mengupayakan bagaimana bisa WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Hasil pemantauan tindak lanjut sampai dengan semester I tahun 2010 terdapat temuan 176 dengan rekomendasi. Dari 310 rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi sebanyak 232, dan 37 telah ditindaklanjuti tetapi belum sesuai dengan rekomendasi, sedangkan 41 dalam proses tindak lanjut.

Hasil pemantauan tindak lanjut sampai dengan 31 Desember 2010, dari jumlah rekomendasi sebanyak 310 telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 253 dan 47 sudah ditindaklanjuti tetapu belum sesuai dengan rekomendasi, sedangkan 10 dalam proses tindak lanjut. (jurnal parlemen)

Tanggapan Iskan Qolba lubis saat Raker Berlangsung

Iskan Qolba Lubis (F-PKS):
Teman-teman sedang membahas UU Fakir Miskin, bagaimana kalau dari Rp 2 triliun pendapat negara itu kita plot untuk fakir miskin. Kalau DPR bisa mengusulkan ini bisa baik.

Bantuan-bantuan sosial bisa kita ukur, sehingga jelas pertanggungjawabannya dan ada kepastian. Di negara kita sudah banyak kementerian dan badan, padahal dalam struktur yang terlalu berat tidak efisien bagaimana kita bisa mengefektifkan yang ada.

No comments:

Post a Comment