Total Pageviews

Wednesday, November 21, 2012

AKSI Penolakan Pekerja terhadap UU BPJS Aneh





Kamis (22/11) bertempat di ruang rapat komisi IX akan berlangsung Agenda   Rapat PANJA  Komisi IX DPR RI dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). H. Iskan Qolba Lubis, MA (Anggota Komisi IX  Fraksi PKS) menyampaikan “Agenda rapat ini diadakan untuk meminta masukkan dan Penjelasan Dewan Jaminan Sosial Nasional tentang penentuan premi dan biaya satuan (unit cost) untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam BPJS” . Dilain tempat Ribuan buruh akan melaksanakan Demo hari ini  yang salah satu tuntutannya untuk pembatalan UU BPJS .

 Iskan yang merupakan salah satu anggota PANJA Jaminan Kesehatan Masyarakat melihat Demo buruh telah menjadi gerakan yang berkepanjangan, serta tuntutan pembatalan UU BPJS menjadi aneh.”ada yang aneh dalam tuntutan ini, saya yakin tuntutan ini muncul karena komunikasi yang dibangun antara pemerintah dan pekerja tidak maksimal, UU ini lahir karena desakan dan dorongan masyarakat, masak sekarang mau dibatalkan “ ungkap iskan

Menurut Iskan, jika dilihat lebih khusus tuntutan pembatalan UU ini sebagai reaksi atas isu pembebanan iuran kepada buruh yang dipotong dari upah mereka untuk jaminan kesehatan , pemotongan sebesar 2% dianggap membebani buruh .

 Iskan menghimbau agar aksi-aksi ini mulai dikurangi. Peraturan Pemerintahnya sedang dibuat, DPR tetap mengawasi dengan membentuk PANJA jaminan kesehatan, semua keinginan pekerja telah didengar, kita ingin yang terbaik untuk buruh dan seluruh masyarakat indonesia dan kita terus berpikir untuk menemukan format terbaik agar kemampuan keuangan negara dapat semaksimal mungkin memenuhi kepentingan masyarakat,jika Demo yang muncul saat ini  terus menerus dapat dipastikan akan  mengganggu iklim perekonomian Indonesia dan ini tidak baik “ ungkap Iskan

Kedepan Iskan menyampaikan beberapa permasalahan buruh dapat diselesaikan antara lain:
-          Terkait BPJS Pada bidang regulasi,kami telah mendengar keinginan serikat buruh yang keberatan atas pemotongan 2% dari upah untuk iuran BPJS dan hal ini akan DPR bicarakan dengan pemerintah
-          Terhadap permasalahan penolakan Outsourcing , DPR sedang mempelajari Permen no 19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pekerjaan kepada Perusahaan Lain, jika dinilai masih bermasalah maka DPR akan memanggil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kementerian untuk bersama-sama menyelesaikannya.


No comments:

Post a Comment