Senayan – Iskan Qolba Lubis,
anggota komisi IX DPR RI Fraksi PKS mengungkapkan ” Desakan pembentukan dan
penciptaan kebijakan sistem outsource
yang dapat memenuhi hak-hak buruh/pekerja
outsource harus ditanggapi serius oleh pemerintah“
Pernyataan Iskan ini sebagai sebagai respon aksi mogok nasional para buruh dengan turun ke
jalan di pusat-pusat industri kawasan Jabodetabek. Bagi Iskan apa yang diminta
oleh para buruh adalah relevan namun
dalam penafsiran iskan, tuntutan penghapusan outsourching adalah bentuk
kekecewaan buruh karena sistem outsourching yang ada saat ini mayoritas tidak
menjamin pemenuhan hak – hak pekerja outsource.
Iskan menyampaikan “dalam putusan MK No
27/PUU-IX/2011, MK tidak menyatakan sistem outsourcing
sebagai sistem terlarang dalam relasi bisnis dan hubungan kerja antara
pekerja/buruh dengan pengusaha. Dalam posisi itu, Pasal 64 UU No 13 Tahun
2003 tetap sah sebagai dasar hukum bagi perusahaan untuk melaksanakan outsourcing”
“Jika MK menyatakan outsource dapat
diberlakukan maka Iskan mendesak agar keberadaan perusahan outsource bisa
menjamin hak-hak kepentingan pekerja outsource.” Pungkas Iskan
Anggota Komisi IX yang juga mendapat
kepercayaan menjadi Anggota Badan anggaran ini juga mennyampaikan bahwa Komisi
sembilan telah mencapai kesimpulan dalam RDP pada hari Senin 8 Oktober 2012
dengan Wakil Ketua LKS TRIPARTIT NASIONAL dan Ketua Dewan Pengupahan Nasional dan
meminta pemerintah untuk segera melakukan :
a. Penerbitan
peraturan pelaksana yaitu 11 Peraturan Pemerintah, 4 keputusan Presiden, 7
Keputusan Menteri sesuai amanat UU no 13 2003 tentang ketenagakerjaan
b. Melaksanakan
putusan Mahkamah Konstitusi no 27/PUU-IX/2011 untuk menjamin pemenuhan
kelangsungan pekerjaan dan kepastian hak-hak pekerja outsoursing
c. Pengawasan
dan law enforcement serta pemberian sanksi yang tegas terdahap perusahaan yang
melaksanakan outsourching tidak sesuai dengan peraturan perundang-rundangan
d. Revisi
terhadap LKS TRIPARTIT Nasional sesuai dnegan pertauran yang berlaku dalam
rangka menjamin kesejahteraan pekerja
Ketika ditanya apakah tuntutan buruh dan
putusan MK akan diarahkan kepada Revisi UU 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Iskan menjawab bahwa “ Usulan RUU Ketenaga kerjaan tidak masuk
dalam PROLEGNAS Namun, Presiden dan DPR karena alasan tertentu sebagaimana
diuraikan di dalam Pasal 23 ayat (2) UU No. 12 tahun 2011 berhak mengajukan RUU
di luar Prolegnas, jadi bisa saja ” Tutup Iskan
No comments:
Post a Comment