Kamis (22/11) bertempat di ruang rapat komisi IX akan berlangsung
Agenda Rapat PANJA Komisi IX DPR RI dengan Ketua
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
H. Iskan Qolba Lubis, MA (Anggota Komisi IX Fraksi PKS) menyampaikan “Agenda rapat ini
diadakan untuk meminta masukkan dan Penjelasan Dewan Jaminan Sosial Nasional
tentang penentuan premi dan biaya satuan (unit cost) untuk Penerima Bantuan
Iuran (PBI) dalam BPJS” . Dilain tempat Ribuan buruh akan melaksanakan Demo
hari ini yang salah satu tuntutannya untuk
pembatalan UU BPJS .
Iskan yang
merupakan salah satu anggota PANJA Jaminan Kesehatan Masyarakat melihat Demo
buruh telah menjadi gerakan yang berkepanjangan, serta tuntutan pembatalan UU
BPJS menjadi aneh.”ada yang aneh dalam tuntutan ini, saya yakin tuntutan ini
muncul karena komunikasi yang dibangun antara pemerintah dan pekerja tidak
maksimal, UU ini lahir karena desakan dan dorongan masyarakat, masak sekarang
mau dibatalkan “ ungkap iskan
Menurut Iskan, jika dilihat lebih khusus tuntutan
pembatalan UU ini sebagai reaksi atas isu pembebanan iuran kepada buruh yang
dipotong dari upah mereka untuk jaminan kesehatan , pemotongan sebesar 2%
dianggap membebani buruh .
Iskan
menghimbau agar aksi-aksi ini mulai dikurangi. Peraturan Pemerintahnya sedang
dibuat, DPR tetap mengawasi dengan membentuk PANJA jaminan kesehatan, semua keinginan
pekerja telah didengar, kita ingin yang terbaik untuk buruh dan seluruh
masyarakat indonesia dan kita terus berpikir untuk menemukan format terbaik
agar kemampuan keuangan negara dapat semaksimal mungkin memenuhi kepentingan
masyarakat,jika Demo yang muncul saat ini terus menerus dapat dipastikan akan mengganggu iklim perekonomian Indonesia dan
ini tidak baik “ ungkap Iskan
Kedepan Iskan menyampaikan beberapa
permasalahan buruh dapat diselesaikan
antara lain:
-
Terkait BPJS Pada bidang
regulasi,kami telah mendengar
keinginan serikat buruh yang keberatan atas pemotongan 2% dari upah untuk iuran
BPJS dan hal ini akan DPR bicarakan dengan pemerintah
-
Terhadap permasalahan penolakan Outsourcing , DPR sedang mempelajari Permen no 19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat
Penyerahan Sebagian Pekerjaan kepada Perusahaan Lain, jika dinilai masih
bermasalah maka DPR akan memanggil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian untuk bersama-sama
menyelesaikannya.
No comments:
Post a Comment